Inforohil.com, Bagansiapiapi- Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 47 butir, Jumat (27/1/2023) di Pendopo Mapolsek Bangko.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan cara diblender dan diberi campuran deterjen lalu di buang kedalam WC. Sementara sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan serta laboratorium
Pemusnahan itu dihadiri perwakilan Kejari Rohil, Dinas Kesehatan, Penghulu Bagan Punak, Sekretaris KONI Rohil, Ketua Roli, dan berbagai unsur lainnya.
Sebanyak 47 butir pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tersangka Kristanto yang merupakan pengedar warga Jalan Pelabuhan Hulu, Kepenghuluan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
Kompol Dedi Susanto menerangkan, pengungkapan peredaran Narkotika jenis pil ekstasi tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, sekira pukul 23.00 wib didapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suhada Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang didapatkan tersebut, Kapolsek memerintahkan Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan bersama personel unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan bahan keterangan yang jelas lanjutnya, kemudian pada pukul 01.30 wib Unit Reskim Polsek Bangko melihat satu orang laki-laki yang dicurigai berdiri di pinggir jalan.
“Melihat gelagat mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang didapatkan, kemudian personel unit Reskrim yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya.
Pada saat ditanyakan terang Kapolsek, pelaku mengaku bernama Kristanto. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan – 2 bungkus plastik bening kecil klip merah masing-masing bungkus berisikan 2 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, satu bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di dalam kantong jaket sebelah kiri yang digunakan pelaku serta uang tunai sebanyak Rp 1.100,000 yang diakui pelaku hasil penjualan pil extasi.
“Dari hasil interograsi di lapangan pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di rumah nya yang berada di Jalan Parit atmo kelurahan bagan punak meranti,” paparnya.
Kemudian tambah Kapolsek, Panit 1 Opsnal Polsek Bangko bersama personil unit reskrim Polsek Bangko serta didampingi staf Kelurahan Bagan Punak Meranti dan pelaku melakukan penggeledahan di rumah ladang pelaku di Jalan Parit Atmo Kelurahan Bagan Punak Meranti, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah botol warna putih berisikan 69 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diakui pelaku merupakan miliknya.
“Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di Labfor Polda Riau dengan hasil bahwa Narkotika tersebut adalah positif Narkotika jenis pil ekstasi,” sebut Kompol Dedi Susanto.
Kapolsek juga tak lupa menghimbau dan mengajak masyarakat agar senantiasa memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran Narkotika di wilayah lingkungan. Sebab kata Kapolsek, tanpa bantuan informasi dari masyarakat, pihaknya tidak akan dapat melakukan pemberantasan Narkotika secara maksimal.
“Kita berkomitmen bagaimana wilayah kita ini benar-benar nihil dari peredaran Narkotika, ” tegasnya.
Apalagi katanya lagi, dari seluruh perkara yang ditangani Polsek Bangko, 90 persen para pelaku nya rata-rata positif menggunakan Narkotika. “Sehingga Narkotika ini memang sangat merusak dan dapat meningkatkan kejahatan, ” pungkasnya. (Syawal)