Inforohil.com, Pujud – Diduga pernah setubuhi korban yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga (17) yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA, seorang pria, IRW (27) terpaksa dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK MH, Senin (03/01/2022) membenarkan tentang adanya laporan dan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut di wilayah hukum Polsek Pujud.
“Ya, terlapor saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut,” ungkap pria yang akrab disapa Baim.
Terungkapnya tindak pidana pencabulan itu bermula pada Minggu (02/01/2022) sekira pukul 12.30 WIB, korban pergi dari rumah untuk bermain ke rumah temannya.
Lalu sekira pukul 14.00 wib, ibu korban (pelapor) menyuruh saksi RS yang juga abangnya korban untuk mencari keberadaan korban karena perasaannya tidak tenang.
Kerisauan pelapor pun langsung direspon saksi dan sekira pukul 15.00 wib, saksi RS melihat terlapor sedang berboncengan dengan korban di sekitar wilayah Kepenghuluan Babussalam Kecamatan Pujud.
Bukannya malah berhenti, terlapor malah melajukan kendaraannya sehingga saksi RS yang jaraknya kurang lebih 20 meter berhasil memberhentikan keduanya. Keduanya pun dibawa pulang ke rumah pelapor.
Sesampainya di rumah, pelapor langsung menanyakan kepada terlapor “Kemana kau bawak anakku”.
Terlapor pun menjawab “Jalan-jalan Tahun baruan Nantulang”. Pelapor pun mengatakan “Kau bawak jalan-jalan kok tidak permisikan sama ku”.
Terlapor pun menjawab “Sedangkan Nantulang sudah tidak suka sama ku, cemana mau datang kemari,” kata terlapor.
Pelapor pun bertanya kepada anaknya apakah sudah diapa-apain sama terlapor, akan tetapi tidak dijawab korban.
Ibu korban pun selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pujud, dan setelah tiba, korban mengatakan kalau terlapor IRW telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya dengan menciumi bibir korban serta meraba payudaranya.
“Korban juga mengatakan bahwa sekitar bulan November 2021, mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali di Bendungan Teluk Nayang Kecamatan Pujud,” ungkap Baim.
Selain itu, korban juga mengatakan bahwa sekitar bulan Oktober 2020 mereka juga melakukan hubungan badan di perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Mitra sebanyak 1 kali.
Dan atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pujud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil visum et Revertum, ditemukan luka robek lama di arah jam 9-12 dan ditemukan luka robek baru di arah jam 3-6.
“Terhadap terlapor disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Selain mengamankan terlapor, polisi juga mengamankan 1 unit Handphone merk Oppo A5S warna biru, 1 helai celana panjang warna biru. 1 helai baju rajut lengan panjang warna hitam cokelat, 1 helai celana panjang warna hitam dan keterangan hasil visum dari Puskesmas Pujud. (iloeng)