Inforohil.com, Bagan Batu – Dengan modus meng-edit video porno seolah- olah wajah korbannya, lalu melakukan pemerasan meminta sejumlah uang, seorang pria pengangguran MB (18) warga Bagan Siapiapi, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko diciduk dan diserahkan ke Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (28/12/2021) lalu.
Aksi tersangka yang dikenal dengan istilah ‘Lodes’ itu sepertinya salah sasaran sehingga berhasil diciduk langsung oleh korbannya yang merupakan anggota Unit Intel TNI AD Mahmuda (44) warga Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Senin (03/01/2022) membenarkan pengungkapan tindak pidana pemerasan tersebut dengan modus meng-edit video.
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 25 Desember 2021 lalu sekira pukul 17.00 wib saat korban di kediamannya di Bagan Batu.
Pada saat itu, korban mendapat telpon melalui aplikasi WhatsApp dari Nomor 082287364621. Korban pun mengangkat panggilan itu, akan tetapi tidak bersuara dan selanjutnya nomor tersebut meminta panggilan video dan langsung diterima korban.
Dilayar panggilan video itu muncul video penelpon tersebut yang memperlihatkan tubuh seorang perempuan dengan tampak separuh badan yang menggunakan pakaian dalam bra, tak lama berselang panggilan video melalui aplikasi whatsapp tersebut mati.
Selanjutnya, pelapor mendapat pesan melalui aplikasi Whatsapp dari nomor yang sama dan setelah dibuka ternyata pesan tersebut adalah video berdurasi 06 detik yang memperlihatkan wajah pelapor sedang video call dengan seorang perempuan yang hanya memakai bra dan celana dalam saja.
“Setelah itu wajah pelapor berubah dengan video yang memperlihatkan bagian bawah seorang laki-laki sedang memegang kemaluannya sambil onani dengan lawan video call yang memperlihatkan bagian kemaluan seorang perempuan tadi,” ungkap Juliandi.
Selanjutnya dengan nomor HP yang sama juga kembali mengirim pesan dengan ancaman ”kalau mau dihapus transfer kan 300 ribu, aku hapus kalau enggak akan diviralkan dan sampai malu total kalau enggak mau respon aku tekan posting ini”.
Karena tidak mau viral videonya, pelapor mengirim uang sejumlah Rp. 300.000 ke bank BRI dengan No rekening 540401009544539 atas nama saudari Rina sesuai permintaan dari terlapor, akan tetapi dari nomor HP yang sama, kembali mengancam dengan bahasa ”kirim 200 lagi kalau enggak saya viralkan”.
Selanjutnya pelapor kembali mengirim uang sejumlah Rp 200.000,- ke Nomor rekening yang sama, akan tetapi terlapor masih tetap meminta pelapor untuk men transfer uang lagi, hingga pelapor memblokir nomor terlapor tersebut.
Dan pada Selasa 28 Desember 2021. Pukul 00.47 WIB, kembali muncul nomor baru melalui aplikasi Whatsapp pelapor, kali ini dengan No Hp. 0823862510432 dengan tujuan yang sama ingin memeras pelapor dengan menggunakan video itu lagi.
Karena pelapor sadar sedang diperas, pelapor mencari tahu siapa pemilik dari nomor rekening yang telah dikirimkan nya uang, dan kemudian diketahui bahwa pemiliknya adalah saudari Rina yang beralamat di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, dan ternyata saudari Rina membuka usaha AgeN BRI LINK.
Kemudian pelapor pun meminta saudari Rina untuk bekerja sama dengan pelapor agar dapat memancing terlapor, yang mana saat itu terlapor dengan Whatsapp No Hp.0823862510432 meminta pelapor untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 350.000,-.
Dan pelapor pun mentrasfer uang itu ke nomor rekening milik saudari Rina dan mengirimkan buktinya ke terlapor, setelah itu pelapor menunggu di dekat usaha BRI link saudari Rina, tak lama kemudian terlapor tiba untuk mengambil uang itu dan saat itulah memudian terlapor langsung diamankan oleh pelapor.
Saudara terlapor mengaku kepada pelapor bahwa dirinya melakukan perbuatan itu bersama dengan dua orang temannya yang bernama Sunar dan Indra, selanjutnya pelapor membawa terlapor berikut barang bukti HP terlapor dan uang hasil pemerasan tersebut ke Polsek Bagan Sinembah. Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp 850.000,-.
Setelah menerima laporan Polisi korban, pihak Polsek Bagan Sinembah telah menerima penyerahan satu orang terlapor, kemudian melakukan penyelidikan dengan interogasi, hasilnya bahwa terlapor melakukan perbuatan itu bersama dengan dua orang teman nya yang bernama Sunar, sebagai pemilik nomer WhatsApp 082287364621 (orang yang menghubungi pelapor pertama kali.
Orang yang mengedit video, dan orang yang pertama kali memeras pelapor), dan Indra (orang yang HP nya digunakan untuk melakukan video call dengan pelapor) dan No Hp.0823862510432 adalah milik terlapor dan nomor itu telah diedit terlapor menjadi 13 angka agar tidak dapat dihubungi atau dilacak, dan terlaporlah yang terakhir kali melakukan pemerasan kepada pelapor.
“Dan terlapor juga menerangkan bahwa video yang memperlihatkan bagian bawah seorang laki-laki yang sedang memegang kemaluan nya sambil onani bukan video pelapor namun video orang lain yang didapatkan dari aplikasi michat yang telah diedit oleh Sunar yang seolah-olah video itu milik pelapor, dan hal itu yang membuat pelapor khawatir akan viral sehingga bersedia memberikan / mentrasfer sejumlah uang kepada para terlapor,” jelas Juliandi.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 Unit HP Vivo warna hijau kehitaman dengan No WhatsApp 0823862510432 dan uang tunai sejumlah Rp 350.000,- dan dari hasil tes urine yang dilakukan, positif mengandung Metaphetamine dan tersangka dipersangkakan
Pasal 368 KUHPidana. (iloeng*)