Inforohil.com, Tanjung Medan – Satu dark Dua orang terduga pelaku pencurian besi berupa milik Pabrik Kelapa Sawit PT Pujud Karya Sawit (PKS) digelandang ke Mapolsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku yang juga karyawan, WKS alias Wahyu (36) alamat Komplek Perumahan PT PKS KM 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Sedangkan pelaku lainnya, bernama Sunar berhasil melarikan diri sebelum digelandang ke Mapolsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim membenarkan peristiwa tersebut.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah As Intermedith, 2 buah Keongan Pompa air dan 2 buah Aspen Baket Excavator,” ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dijelaskannya, terungkapnya pencurian besi milik perusahaan itu bermula pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 07.45 wib, pelapor Franki Manurung (41) Mill Manager PT PKS tiba di pabrik yang beralamat di KM 0 Sei Meranti untuk masuk kerja seperti biasanya.
Pada saat itu, pelapor dipanggil oleh saksi Edi Kiwo untuk melihat ke dalam Bak 1 unit mobil merk Dyna warna merah, dimana di dalamnya ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Pelapor pun kemudian bertanya kepada Edi Kiwo siapa yang membawa mobil itu ke dalam pabrik, yang mana ternyata Sunar (DPO) dan Wahyu.
Keduanya diinterogasi dan mengakui mengambil barang tersebut. Dimana tersangka Wahyu berperan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam Bucket Louder, sedangkan Sunar mengendarai Loader untuk mengangkat barang-barang tersebut ke dalam bak Mobil Dyna.
“Dari interogasi yang dilakukan perusahaan, keduanya mengaku akan menjual besi itu ke penampung besi dan hasilnya dibagi 2,” beber Baim.
Dan atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 15 Juta dan memberi kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
Dan pada Kamis (11/11/2021), tersangka Wahyu dibawa oleh pihak perusahaan ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut, sedangkan Sunar berhasil melarikan diri.
“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 jo Pasal 374 KUHP, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya. (iloeng)