• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Rohil Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Rampasan Pidana Khusus dan Pidana Umum

8 Juli 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan terhadap ratusan barang bukti (BB) yang merupakan hasil rampasan dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

Pemusnahan BB tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman dan Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan disaksikan seluruh unsur Forkopimda, Kamis (8/7/2021).

BB berupa narkotika, dimusnahkan dengan cara di belender dan BB berupa barang lainnya dimusnahkan dengan cara ditanam kedalam tanah.

Maiman Limbong SH Kasi Pengolahan Barang Bukti dan Hasil Rampasan Kejari Rohil dalam laporannya menjelaskan, pemusnahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri Rohil dan pengadilan tinggi Pekanbaru.

Adapun BB dari tindak pidana umum berupa narkotika jenis Shabu sebanyak 102 perkara 167,75 gram dan pil ekstasi empat butir. Selain itu, BB lainnya dari 47 perkara berupa 200 karung pupuk oplosan, mesin judi tembak, rekapan togel, handphone dan lainnya.

Sedangkan BB dari tindak pidana khusus dari perkara kepabeanan smokel satu perkara yang terdiri dari satu buah kompas, pakaian bekas, sepatu bekas, sewak, jam tangan, farfum, ban bekas dan lainnya.

“Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki hukum tetap, sehingga dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan lagi,” ungkap Limbong.

Sementara itu Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH menjelaskan dari seluruh perkara yang mereka tangani, terbanyak adalah perkara kasus narkoba.

Oleh sebab itu Kajari, dia berharap kedepannya kerjasama antara pemerintah daerah dan penegak hukum lainnya untuk sama-sama melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushalla Al-Haq Kejari Rohil

Next Post

Bonus Kinerja Tak Kunjung Dibayar, Karyawan PT SIMP Gelar Unjuk Rasa

Next Post

Bonus Kinerja Tak Kunjung Dibayar, Karyawan PT SIMP Gelar Unjuk Rasa

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee