Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (22/02). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Meski baru berusia 15 tahun dan status pelajar, RJ warga Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir ini sudah terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Ia pun tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir di KM 12 Kepenghuluan Kencana Kecamatan Balai Jaya, Senin (22/02/2021) dinihari.
Berdasarkan data yang dirangkum, Senin (22/02) malam menyebutkan, dari penangkapan terhadap tersangka itu, tim opsnal juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil, keduanya berisikan diduga Narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu bermula pada Ahad (21/02) sekira pukul 23.00 wib tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jln Lintas Riau-Sumut KM 12 sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian tim opsnal memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK yang selanjutnya memerintahkan tim opsnal yang dipimpin IPDA K Saragi untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 00.45 wib, tim opsnal tiba di sekitar lokasi yang dimaksud melihat ada 2 orang laki-laki sedang melakukan transaksi diduga Narkotika jenis sabu.
Melihat itu tim opsnal langsung melakukan penangkapan yang mana tersangka mengaku berinisial FJ dan seorang laki-laki temannya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan badan, dari situ ditemukan 1 bungkus kotak rokok merk Clu13 yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening sedang dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah pipet plastik warna putih di dalam saku depan sebelah kanan celana tersangka.
selanjutnya team opsnal melakukan penggeledahan badan/ pakaian sdr FURKAN ditemukan 1(satu) Bungkus kotak rokok merk CLU 13 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik Bening sedang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Bening kosong dan 1 (satu) Buah Pipet Plastik Warna Putih di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna hitam.
Kemudian disaku belakang kanan ditemukan 6 bungkus plastik bening panjang kosong, selanjutnya ditemukan uang kertas Rp 10.000 (sepuluh) ribu rupiah disaku depan celana panjang.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, terhadap tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut,” terang Indra.
Terhadap tersangka saat di Mapolsek juga dilakukan test urine yang mana hasilnya negatif mengandung Narkoba, baik zat Metaphetamin atau amphetamine. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tambahan tersangka RJ berperan sebagai pembeli atau penjual. (iloeng)