![]() |
Pelaku pencurian dan barang bukti berupa pisau lipat saat diamankan di Mapolsek Panipahan. |
Inforohil.com, Panipahan – Diduga melakukan pencurian uang dan Handphone dengan cara menyayat saku celana korbannya, RH alias Rahmat Oren (30) warga Jln Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) akhirnya berhasil dibekuk Polsek Panipahan, Selasa (15/12/2020) kemarin.
Pelaku diamankan petugas atas dasar laporan Polisi dari korbannya bernama Iskandar Lubis (43) warga Dusun IV Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Korban yang tidak terima karena telah mengalami kerugian sejumlah Rp 1.500.000 saat tertidur di Boat Nelayan yang sedang bersandar di sekitar Jln Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (09/12/2020) sekira pukul 03.00 wib dinihari.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap MSi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut.
“Pada saat kejadiian, korban sedang tidur didalam Kapal Boat Nelayan milik Saudara Ikwan yang sedang bersandar tempat korban bekerja,” ungkap Boy.
Dijelaskannya Kapolsek, selanjutnya sekira jam 07.30 aib, korban melihat celana yang dipakainya telah Robek (koyak bekas sayatan pisau) dikantong celana bagian depan dan kantong celana belakang. Kemudian korban memeriksa kantong celana milik Pelapor tersebut.
Korban pun langsung mengetahui bahwa Handphone merk Samsung warna Putih milik korban yang disimpan oleh Pelapor didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan telah hilang dan Pelapor juga mengetahui bahwa Dompet milik Pelapor yang berisi Uang sebesar Rp.980.000,- yang disimpan oleh Pelapor didalam Kantong celana bagian depan sebelah kiri juga hilang.
Kemudian sekira pukul 19.00 wib Pelapor bertemu dengan Saksi Aspan Nasution yang biasanya bekerja sebagai penjaga malam di Tangkahan Kapal Nelayan tersebut. Selanjutnya korban bertanya kepada Saksi apakah disaat Saksi sedang bekerja menjaga malam pada hari Rabu tanggal 09 bulan Desember tahun 2020 sekira jam 00.30 wib sampai jam 07.30 wib ada melihat orang lain yang masuk ke dalam Kapal Nelayan tempat dimana Pelapor sedang tidur tersebut.
Kemudian saksi Aspan Nasution memberitahukan kepada Pelapor bahwa pada malam hari tepatnya pada Hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 sekira jam 03.00 WIB Saksi ada melihat seorang laki-laki bernama Rahmat Oren, yang diduga pelaku pencurian sedang berada didalam Kapal boat dimana pada saat Pelapor sedang tidur.
Dan dikarenakan Pelaku menyadari adanya Saksi melihat Pelaku, kemudian Pelaku langsung keluar dari Atas Kapal boat langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. Dan atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Usai menerima laporan korban, selanjutnya pada Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 11.00 wib Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP MSI memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono, Bersama dengan 2 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut diatas.
Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan Pada Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 12.00 WIB Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono berhasil mengamankan pelaku Pencurian atas nama Rahmat Hidayat alias Rahmat Oren.
Kemudian pelaku di Interogasi dan mengakui perbuatannya (Merobek kantong pelapor dengan menggunakan pisau lipat ukuran kecil warna putih merk SDI) dan mengambil handphone serta uang pelapor dari dalam kantong celana yang di robek tersebut.
“Atas perbuatannya, selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)