• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid-19

Operasi Yustisi, Tim Satgas Covid-19 Panipahan Tindak Puluhan Pelanggar

30 November 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Salah satu pelanggar Protokol Kesehatan saat diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, Senin (30/11).

Inforohil.com, Panipahan – Guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona, tim Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan dan penanganan Covid-19 kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi. 

Kegiatan yang dipusatkan di jalan Bakti kepenghuluan Panipahan, kecamatan Palika pada Senin (30/11) itu tim masih menemukan warga yang tidak disiplin dalam menetapkan protokol kesehatan (Prokes). 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi mengatakan, bahwa dari kegiatan operasi yustisi itu, tim kembali memberikan sanksi kepada puluhan warga. 

“Untuk kegiatan kali ini kita kembali memberikan tindakan berupa sanksi lisan kepada 16 orang pelanggar dan sanksi tertulis kepada 11 warga,” jelas Iptu Boy Setiawan. 

Dimana, lanjut Kapolsek lagi puluhan warga tersebut ditindak karena tidak menggunakan masker saat diluar rumah. “Intinya, warga yang melanggar Prokes tetap kita tindak,” terangnya kembali. 

Mantan Kapolsek Simpang Kanan ini juga mengungkapkan, bahws kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan sejalan dengan Sosialisasi Atau Himbauan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 kepada masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas.

“Selain itu kita juga mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 3 M dan 1 T serta penggunaan masker Kepada seluruh masyarakat sekaligus mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti masyarakat,” ungkapnya.

Dengan demikian, masih katanya lagi agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. (iloeng**)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Banjir Melanda, Kapolsek Pujud Serahkan Bantuan kepada Korban

Next Post

Lari dari Sergapan Polisi dan 'Nyemplung' Parit, Pengedar Sabu Dibekuk

Next Post

Lari dari Sergapan Polisi dan 'Nyemplung' Parit, Pengedar Sabu Dibekuk

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee