• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Desa

23 Miliar Dana Desa di Rohil Jadi Temuan BPK

10 Agustus 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp


Inforohil.com, Ujung Tanjung – Meskipun laporan keuangan Kabupaten Rokan Hilir tahun 2018 menerima hadiah wajar tanpa pengecualian (WTP), tapi masih banyak ditemui laporan keuangan yang cacat di berbagai instansi organisasi perangkat daerah (OPD). 

Salah satunya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Rohil, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau mencatat, sebanyak 38 Kepenghuluan/desa di Rohil pada tahun 2018 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pemkab Rohil. 

38 desa penerima belanja tansfer keuangan ke desa belum menyampaikan LPJ sebesar 

Rp23.144.197.204,00. Dimana Pemkab Rohil pada Tahun 2018 menganggarkan belanja 

transfer keuangan ke desa sebesar Rp267.438.381.684,00 dan telah merealisasikan sebesar Rp227.705.279.037,00. 

Realisasi belanja transfer keuangan ke desa diantaranya bantuan Dana Desa (DD) sebesar Rp127.499.640.400,00 dan Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp100.205.638.637,00.

Kabid Pengelola Keuangan Aset dan Pendamping Desa PMD Rohil, Andika Pratama SSTP saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020) membenarkan hal itu jadi temuan BPK RI perwakilan Riau. 

Dikatakan Andika, hal itu jadi temuan karena  karna sampai batas waktu akhir maret tahun berjalan 2019, 38 kepenghuluan masih ada yang belum mengantarkan berkas LPJ nya. 

“Awal bulan April kepenghuluan sudah mengantar LPJ, tetapi sudah keluar hasil temuan BPK nya,” ungkap Andika. 

Meskipun jadi temuan, namun pada tahun 2019, sebanyak 38 desa itu namun pihak dinas pemerintahan masyarakat desa (PMD) Rohil tidak mempunyai aturan sanksi bagi desa yang terlambat. Sehingga masih bisa melakukan pencairan ADD tahun berikutnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Badan Inspektorat Rohil, Roy Azlan menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti penyampaiannya ke BPK Perwakilan Prop Riau. Namun menyangkut proses Pencairan Dana Kepenghuluan tahun berikutnya  proses nya tetap diproses sesuai ketentuan yg berlaku.

“Sedangkan dalam ketentuan yang ada belum atau tidak ada sanksi atas keterlambatan LPJ Dana Kepenghuluan tersebut, kedepan kami mengingatkan kepada para  Pengenghulu agar tepat waktu menyampaikan LPJ Dana Kepenghuluan nya,” jelas Roy. 

Dikatakan Roy, mengingat berdasarkan PerBup Nomor 9 Thn 2019 pada pasal 78 ayat 1 huruf(b) yang berbunyi ‘Apabila terjadi keterlambatan dalam proses pengelolaan keuangan sbgmana dimaksud  huruf (a),maka Bupati mendelegasikan Dinas PMD untuk melakukan Koordinasi ke Inspektorat terkait Pemeriksaan terhadap Pemerintah Kepenghuluan.

“Jadi dalam Penjelasan PerBup tersebut, apabila ada laporan dari PMD terhadap Keterlambatan LPJ Kepenghuluan maka akan kami lakukan Pemeriksaan, dalam suatu Pemeriksaan pasti akan ada ditemukan permasalahan atas keterlambatan LPJ kepenghuluan tersebut nantinya,” papar Roy. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Sat Narkoba Polres Rohil Ciduk Tiga Pria Saat Transaksi Sabu

Next Post

Musim Panas Sudah Mulai, Babinsa Komsos Tentang Karhutla

Next Post

Musim Panas Sudah Mulai, Babinsa Komsos Tentang Karhutla

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee