• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Sinaboi Bekuk Dua Tersangka Narkoba

7 Juli 2020
666
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Sinaboi – Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil) membekuk Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika, Senin (06/07) petang kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum, kedua tersangka itu M alias Marwan (38) warga Jln Pemuda Kepenghuluan Sungai Nyamuk dan N alias Peling (29) warga Jln Rambutan Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto yang disampaikan Ps Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Dijelaskan Joan, penangkapan itu bermula pada Senin kemarin sekira pukul 15.00 wib, anggota unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan kedua tersangka di jln Pemuda Kepenghuluan Sungai Nyamuk.
“Setelah melaporkan informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka,” ungkap Joan.
Dan sekira pukul 17.00 wib kedua tersangka berhasil dibekuk, pada saat penangkapan tersangka M alias Marwan terlihat membuang sesuatu berupa 1 buah tabung kecil warna hitam ke semak belukar di belakang rumah.
Petugas kemudian menyuruh tersangka Marwan untuk mengambil tabung kecil tersebut, yang mana di dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa plastik kosong.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari tersangka Entul (DPO). Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti dari kedua tersangka berupa 2 bungkus plastik bening berukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 gram, 1 buah alat hisap (Bonk), 2 buah sendok plastik dari pipet, 2 buah mancis, 1 buah tabung kecil warna hitam, 1 unit Handphone merk Oppo warna putih, 11 bungkus plastik bening kosong dan uang tunai Rp 1 juta dari tersangka Marwan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share666TweetSend
Previous Post

Danramil Pimpin Penyiapan Lahan Ketahanan Pangan

Next Post

Koramil 02/TP Tetap Fokus Penertiban Protokol

Next Post

Koramil 02/TP Tetap Fokus Penertiban Protokol

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee