Inforohil.com, Sinaboi – Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil) membekuk Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika, Senin (06/07) petang kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum, kedua tersangka itu M alias Marwan (38) warga Jln Pemuda Kepenghuluan Sungai Nyamuk dan N alias Peling (29) warga Jln Rambutan Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto yang disampaikan Ps Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Dijelaskan Joan, penangkapan itu bermula pada Senin kemarin sekira pukul 15.00 wib, anggota unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan kedua tersangka di jln Pemuda Kepenghuluan Sungai Nyamuk.
“Setelah melaporkan informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka,” ungkap Joan.
Dan sekira pukul 17.00 wib kedua tersangka berhasil dibekuk, pada saat penangkapan tersangka M alias Marwan terlihat membuang sesuatu berupa 1 buah tabung kecil warna hitam ke semak belukar di belakang rumah.
Petugas kemudian menyuruh tersangka Marwan untuk mengambil tabung kecil tersebut, yang mana di dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa plastik kosong.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari tersangka Entul (DPO). Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti dari kedua tersangka berupa 2 bungkus plastik bening berukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 gram, 1 buah alat hisap (Bonk), 2 buah sendok plastik dari pipet, 2 buah mancis, 1 buah tabung kecil warna hitam, 1 unit Handphone merk Oppo warna putih, 11 bungkus plastik bening kosong dan uang tunai Rp 1 juta dari tersangka Marwan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks