iY alias Farhan beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Kamis (11/06). (Foto: Polsek Bagan Sinembah) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil membekuk tersangka Bandar (BD) Narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kamis (11/06/2020) petang tadi.
147,43 gram (berat kotor) butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka IY alias Farhan (25) turut diamankan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik didampingi Plh Kanit Reskrim IPDA YU Sormin membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Plh Kanit Reskrim bahwa penangkapan tersebut bermula pada Kamis (11/06) sekira pukul 14.00 wib, tim opsnal mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah tepatnya di Jln Lintas Bagan Sinembah – Panipahan, Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Basira.
Tim opsnal kemudian langsung melakukan upaya penyelidikan yang selanjutnya Katim Opsnal IPDA M Pasaribu menginformasikan kepada Kapolsek hal tersebut.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka IY alias Farhan tersebut diatas.
Dan atas perintah Kapolsek tersebut, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah IY alias Farhan. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah bangku kain yang didalamnya berisikan satu buah kotak Handphone.
Di dalam kotak Handphone tersebut ditemukan Tiga bungkus plastik bening besar berisikan diduga sabu, Satu bungkus plastik bening besar berisikan beberapa bungkus plastik bening kosong dan Dua buah sendok plastik serta Tiga buah sendok kertas.
Polisi juga menemukan Satu buah dompet warna cream yang di dalamnya berisikan Dua bungkus plastik bening besar berisikan diduga sabu. Selain itu Satu buah botol plastik berisikan Satu paket best berisikan diduga sabu, satu bungkus plastik bening besar berisikan 13 paket kecil, Dua paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dan Satu buah sendok plastik.
Polisi juga menyita satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan satu unit timbangan digital, Dua bungkus plastik besar berisikan beberapa plastik kecil kosong, satu buah sendok plastik, satu unit Handphone Nokia warna merah kuning, dan uang tunai sejumlah Rp 95.000,- dari rumah tersangka.
“Terhadap IY alias Farhan beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. Dan dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku sebagai Bandar dan kemudian,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks