![]() |
| Kelima pelaku saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. (kolase: iloeng) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Setidaknya lima pelaku yang masih bocah berstatus pelajar ini terpaksa mendekam di sel Mapolsek Bagan Sinembah, sebab kelimanya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan raya atau biasa disebut Begal.
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah pada Sabtu (17/8) menyebutkan bahwa kelima pelaku adalah RV (15), P (14), F (16) ketiganya warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. Dan dua lainnya JSN (14), FSH (15) warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.
Kelima pelaku dilaporkan oleh korban MWP (16) warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kejadian itu bermula pada Sabtu (10/8) kemarin, sekira pukul 23.00 wib, korban yang saat itu sedang buang air kecil di SPBU KM 3 lalu kemudian menuju ke arah Bagan Batu berboncengan dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat diikuti kelima pelaku menggunakan sepeda motor Supra X 125 dan Honda Revo.
Karena perasaan korban sudah tidak enak, kemudian memberhentikan kendaraannya di warung pinggir jalan di KM 1 Simpang Kampit, setelah itu 2 orang pelaku mendatangi korban dan meminta Handphone secara paksa namun tidak diberikan hingga akhirnya korban dipukul.
1 unit Handphone merk Xiaomi Note A5 beserta uang Lima ribu Rupiah milik korban diambil pelaku. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.
Dan atas laporan korban tersebut, pada Kamis (15/8) sekira pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku RV dan JFN yang saat itu berada di simpang SMP Pembangunan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dari keterangan tersangka tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap P di sebuah gudang Botot di Jln HR. Soebrantas dan F di simpang Pirdam Jalur II.
Dan sekira pukul 21.00 wib, kemudian kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka FSH di wilayah Kecamatan Torgamba, Labusel.
“Kelima pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. Dan kita terapkan Pasal 365 KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” bebernya.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa unit sepeda motor Honda Reco BM 6712 WS warna hitam lis merah dan sebuah kotak Handphone Xiaomi Note A5. (iloeng)









