• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Perambahan Hutan di Simpang Kanan, Dua Saksi Dihadirkan

1 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung  – Pengadilan Negeri Rohil menggelar Sidang terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim dalam kasus Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (1/7)  pukul 10.00 Wib.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi diwakili oleh Reza Rizki Fadillah SH.

Sedangkan Terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim tampa ada didampingi penasehat hukum saat dipersidangan.

Dipersidangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Abdul Aziz selaku Tim Gakkum LHK Propinsi Riau dan Saksi Miswar serta Saksi Hasan.

Dipersidangan Saksi Abdul Aziz mengatakan penangkapan dilapangan berawal dari perintah pimpinan atas laporan dari warga tentang pelanggaran hutan kawasan terbatas tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2016. Hasil dilapangan ada terdapat bekas terbakar dan penggalian.

“Kemudian Tim Gakkum mengikuti bekas penggalian sejauh dua kilometer dan ditemukan dua unit Excavator yang berada dikebun sawit tersebut juga ada ditemukan sebuah kem milik terdakwa yang ditungu mandor Miswar,” ujar saksi Abdul Aziz.

Sedangkan saksi Miswar dipersidangan mengatakan sebelumnya saksi pernah bekerja sebagai mandor excavator dan penanam sawit selama tujuh bulan dan begitu juga saksi Hasan juga sebagai mandor pada saat itu.

Sebelumnya dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Bahwa terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim,  sekira tanggal 10 Oktgober 2016 sampai dengan 25 Oktober 2016 bertempat di Dusun II Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “ Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memilki ijin lingkungan.

Bahwa sejak Tahun 2002 terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim menguasai lahan seluas 19.03 Ha yang terletak Didusun II Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Bahwa di lokasi tersebut, terdakwa melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan tujuan untuk dijadikan sebagai usaha perkebunan kelapa sawit sejak Bulan Agustus 2016 dengan melakukan kegiatan pembibitan, pembuatan bangkit, penanaman bibit dan perawatan.

Terdakwa dalam melakukan kegiatan pembuatan bangkit menggunakan 2 unit Excavator yang disewa oleh terdakwa. Pekerjaan pembuatan parit tersebut dikerjakan  sejak tanggal 10 Oktober 2016, dengan panjang 16 meter, lebar 2 meter, dan kedalaman 3 meter. Dalam pelaksanaanya diawasi oleh Mandor Miswar atas perintah terdakwa.

Penangkapan ini bermula dari Operasi Pengamanan Hutan Diwilayah Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 27 Oktober 2016 dari Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum LHK. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share115TweetSend
Previous Post

Hadiri Halal Bihalal, Bupati Minta Masyarakat Rohil Ikut Bangun Batam

Next Post

Luhkum di Pasir Putih, LBH Mahatva Hadirkan Cutra Andika

Next Post

Luhkum di Pasir Putih, LBH Mahatva Hadirkan Cutra Andika

Kabar Terbaru

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

18 April 2026

Cooling System di Teluk Nayang, Polsek Pujud Rangkul Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

17 April 2026

Aparat Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Sukatani Bagan Batu; Ada Plank ‘Original No Tawas Gula Batu’

17 April 2026

Polsek Pujud Pasang Police Line di Rumah Kosong Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

16 April 2026

Panitia Konferkab PWI Rohil VIII Buka Pendaftaran Calon Ketua. Ini Syaratnya

16 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee