• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

PLN Baganbatu Disomasi Kantor Hukum Mangiring P Sinaga, Ini Sebabnya..

11 Mei 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Kantor hukum Mangiring P Sinaga SH, S.Sos dan Rekan menggelar press rilis terkait akan dilakukannya somasi ke PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bagan Batu. Sabtu (11/5).
Press rilis itu digelar di kantor Hukum Mangiring P Sinaga di jalan lintas Riau-Sumut KM 3 Simpang Bambu Kuning, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Dalam keterangan Mangiring P Sinaga, Somasi itu dilayangkan karena adanya pengaduan kliennya, Timbul Sinaga yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari pihak PLN pada Jumat (10/5) siang kemarin.
 
Dijelaskan Mangiring yang didampingi rekannya Radisman Saragih SH dan kliennya, Timbul Sinaga menyampaikan bahwa pihak PLN melakukan tindakan sewenang-wenang membongkar dan melakukan pemutusan sementara Kwh listrik di Toko AB Jaya milik kliennya atas nama Awi.
Klarifikasi: PLN Baganbatu Bantah Sewenang-wenang Terhadap Konsumen 

Yang mana pada saat itu, pihak PLN membongkar Kwh meter sekira pukul 12.40 wib, sementara kliennya telah melunasi tagihan pada pukul 12.10 wib di salah satu loket PPOB.
“Pada saat kembali ke Tokonya, klien kita mendapati listriknya padam dan setelah dilihat, Kwh meternya sudah dibongkar dan ditinggali sepucuk surat pemberitahuan dan pada saat itu pemilik tidak sedang berafa di rumah, tentunya hal itu perbuatan yang melawan hukum,” terang Mangiring.
Mangiring menambahkn, sebelumnya kliennya tersebut tepatnya pada awal bulan Mei sedang berada keluar kota dan pihak PLN telah melayangkan surat pemberitahuan yang diterima anak kliennya.
Dijelaskan Mangiring, relasi antara Konsumen dengan PLN adalah hubungan kontrak pengadaan listrik bagi kebutuhan ketersedian listrik warga negara atau konsumen.
Yang mana terikat pada hukum dan norma yang berlaku di negara Republik Indonesia, esensinya bahwa relasi adalah perikatan kerjasama dimana kedua belah pihak saling mengikat satu dengan yang lainnya dalam hukum kontrak (perikatan perdata).
“Maka jika salah satu pihak lalai melakukan kewajibannya dapat mengajukan gugatan ‘Wanprestasi atau Ingkar Janji’ dalam hukum haruslah melalui putusan atau penetapan Pengadilan Negeri setempat yang memiliki Hak Eksekutorial bukan dengan serta merta melakukan tindakan mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang dilindungi Undang-Undang,” beber Mangiring panjang lebar.
Tentu saja lanjut Mangiring, tindakan tersebut dianggap tidak adil jika warga atau konsumen yang hanya karena kelalaiannya melakukan keterlambatan pembayaran tagihan listrik mendapatkan perlakuan dengan cara-cara tidak manusiawi.
“Mengambil tanpa diketahui pemiliknya yang berimbas pada kerugian moril (dipermalukan dipublik) dan materiil (kerugian akibat perbuatan), lebih lucu lagi dengan keadaan sebaliknya bahwa pemadaman listrik yang dilakukan dengan atau tidak melakukan pemberitahuan terhadap warga tentu menimbulkan efek domino terhadap warga seperti kerusakan alat elektronik, kesempatan melakukan pencurian/tindak pidana, dan lain-lain,” imbuhnya.
“Kami memahami penyelamatan aspek produksi industri listrik nasional tentu haruslah berbanding lurus dengan pelayanan yang optimal, manusiawi dan menggunakan komunikasi yang beradab, belum lagi adanya dugaan permainan oknum atau kelompok tertentu mengebiri warga atau konsumen menguntungkan diri sendiri oknum yang mengakibatkan kerugian terhadap negara,” tambahnya.
Mangiring mengingatkan jika tidak ada responsif dari pihak PLN Bagan Batu pada somasi kali ini, pihaknya akan kembali melakukan somasi ke tingkat Area dan wilayah bahkan ke Direkrur PLN pusat. “Dan bila perlu kita lakukan gugatan perdata dan pidana,” tukas Mangiring. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Selalu Ada Untuk Masyarakat, Koptu Supriyadi Kembali Bonceng Anak Sekolah

Next Post

Karya Bakti, Koramil 03/Bgs Bantu Jamban Untuk Masyarakat

Next Post

Karya Bakti, Koramil 03/Bgs Bantu Jamban Untuk Masyarakat

Kabar Terbaru

KONI Rohil Bagi-bagi Takjil dan Bukber, Paparkan Kesiapan Tuan Rumah Ajang Catur Tingkat Riau 2026

6 Maret 2026

FIF Bagan Batu Bersama Polsek Bagan Sinembah Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Al Ikhlas

6 Maret 2026

Petugas Penyapu Jalan di Bagan Batu Ditabrak Pengendara Motor

21 Februari 2026

Empat Bangunan di Sungai Garam Bagansiapiapi Ludes Terbakar

20 Februari 2026

Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang

20 Februari 2026

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee