Inforohil.com, Pekanbaru – Setelah sebelumnya Bupati Rokan Hilir mengeluarkan surat edaran berupa Intruksi tentang pergantian malam tahun baru Masehi, kali ini Gubernur Riau juga mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan mengadakan panggung hiburan dan pesta kembang api di malam pergantian tahun baru masehi.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Riau Wan Tamrin Hasyim itu bernomor 210/SE/2018, tertanggal Jumat, 28 Desember 2018. Surat ini ditujukan kepada ASN, Perguruan Tinggi, Paguyuban, dan masyarakat luas.
Pada pembukaannya diketahui edaran itu sebagai salahsatu bentuk respon berduka cita Pemprov Riau terhadap bencana alam yang melanda beberapa daerah, khususnya tsunami yang menyapu pesisir Selat Sunda di Provinsi Banten dan Lampung beberapa waktu lalu.
Adapun poin isi dalam surat edaran itu, yakni:
- Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet.
- Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun.
- Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khusus yang beragama islam agar melaksanakan dzikir istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana.
- Kepada orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban dan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, kepala daerah lainnya di provinsi Riau juga melakukan hal yang serupa terkait pergantian malam tahun baru. ***
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks