![]() |
Pelaku pembunuhan terhadap Mariyani, TPR saat ditangkap di provinsi Jambi. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Selang beberapa hari pasca ditemukannya tulang belulang manusia yang terakhir diketahui bernama Mariyani (30) warga RT 002 RW 002 Dusun Murini kepenghuluan Bakti Makmur kecamatan Bagan Sinembah (saat ini mekar Kepenghuluan Murini Makmur), Sat Reskrim Polres Rohil berhasil mengungkap dan akhirnya menangkap pelaku di Provinsi Jambi.
Baca juga:
Pelaku dibekuk disebuah rumah tinggal bersama istrinya dan kedua anak tiri pelaku di Jln Semeru Unit 8 Kecamatan Rimbo Ulu Kelurahan Suka Damai kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SH SIK yang disampaikan oleh KBO Reskrim Iptu Amru Abdullah SIK pada Kamis (1/11) kemarin menyebutkan, dari pengakuan sementara pelaku, korban dibunuh lantaran tidak bisa membayar hutang kepada pelaku. “Pelaku mengaku uangnya akan digunakan untuk modal menikah,” ungkap Amru, Kamis (1/11) kemarin.
Hingga akhirnya, pelaku merasa kesal dan tega menghabisi nyawa wanita tersebut dan mengambil HP dan sepeda motor milik korban dan dijual untuk modal nikah.
Peristiwa pembunuhan itu berawal pada hari Kamis 04 Oktober 2018 lalu, dimana sekira pukul 20.30 wib, Pelaku mengajak Korban untuk berjumpa, tetapi Korban tidak datang di tempat yang telah dijanjikan.
Lalu kemudian, pada keesokan harinya, Jumat 05 Oktober 2018 sekira jam 20.30 Wib Korban menelpon Pelaku untuk membuat janji bertemu pada keesokan harinya di sebuah Kaplingan di Dusun Rejosari kepenghuluan Tanjung Medan Utara kecamatan Tanjung Medan.
Hingga akhirnya, pada Hari Sabtu 06 Oktober 2018 Sekira pukul 14.00 wib, Korban dan Pelaku bertemu di Kaplingan tersebut. “Korban sempat mengobrol-ngobrol dengan Pelaku. Dan sekira pukul 14.15 wib, Korban sempat menjumpai orang yang kerja menyadap karet di ladang orangtua Korban. Sekira pukul 14.30 wib Korban kembali lagi dan mengobrol-ngobrol dengan pelaku,” ungkap Amru.
Pelaku sempat menanyakan apakah korban mendapat uang kutipan dari hasil menyadap kebun, yang mana pada saat itu Korban menjawab tidak ada dan Pelaku merasa kesal karena uang yang dipinjam Korban tidak dapat dikembalikan oleh Korban sehingga uang tersebut tidak dapat digunakan Pelaku untuk modal nikah.
Karena merasa kesal, Pelaku kemudian memukul Korban dengan kayu yang ada di TKP, Korban pun pada saat itu menangis. Kemudian Korban dan Pelaku kembali melanjutkan perjalanan sambil Pelaku meminta maaf karena telah memukul Korban.
Dalam perjalanan, Pelaku dan Korban kembali adu cek cok dan akhirnya Pelaku kembali mengambil kayu di TKP ke 2 dan kembali memukul Korban sampai Korban tidak bernyawa lagi, dan setelah itu Pelaku menutupi jasad Korban dengan pelepah sawit.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil 1 unit HP Nokia 215 DS Warna Hijau milik korban dan sebuah sepeda motor supra X 125 warna hitam, yang mana, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka AS dan Su untuk modal Nikah. Yang akhirnya, tersangka AS dan Su juga berhasil ditangkap di wilayah kecamatan Tanjung Medan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks