Inforohil.com, Pujud – Kerja keras tim Sat Reskrim Polres Rohil dalam mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap Mariyani (30) korban yang ditemukan tinggal tulang belulang pada 27 Oktober itu, patut diacungi jempol.
Baca juga:
Pasalnya, selang beberapa hari pasca ditemukan mayat korban disebuah kebun sawit milik warga di Simpang Jengkol kepenghuluan Kasang Bengsawan kecamatan Pujud, Polres Rohil berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di Provinsi Jambi. Setidaknya, 3 pelaku berhasil ditangkap di tempat terpisah.
Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Kamis (1/11), Pelaku pembunuhan tersebut diketahui bernama TPR, AS dan Su.
Dimana, dari hasil penyelidikan, pada Rabu (31/10), tim opsnal Polres Rohil yang dipimpin KBO Sat Reskrim Iptu Amru Abdullah SIK bertolak ke provinsi Jambi. Dan dari informasi yang dapat dipercaya, pelaku TPR baru saja menikah dengan S dan bertempat tinggal di Unit 8 Jl. Semeru Unit 8 Kecamatan Rimbo Ulu Kelurahan Suka Damai Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Berhasil mengantongi alamat pelaku, lalu tim opsnal mulai melacak alamat tersebut, dan kemudian dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku TPR. Yang mana, pada saat penggerebekan, di dalam rumah, pelaku tinggal bersama istri dan kedua anak tirinya. Dari penangkapan terhadap pelaku di Jambi, Polisi juga turut menyita barang bukti HP milik korban.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya juga mengaku bahwa sepeda motor Honda Supra X milik korban yang diambilnya dijual kepada AS dan Su seharga Rp. 2.500.000 untuk modal nikah.
Atas pengakuan pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan polisi kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di Simpang Tugu Kecamatan Tanjung Medan.
Dari penangkapan AS, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Su di Jalan Rejosari – Tanjung Medan. Dari penangkapan terhadap tersangka AS dan Su, ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban, kemudian sepeda motor dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SH SIK disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Iptu Amru Abdullah SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku TPR di provinsi Jambi dan kedua pelaku lainnya di kecamatan Tanjung Medan . “Ya, berdasarkan hasil penyelidikan tim, kita berhasil mengungkap dan mengamankan ketiga pelaku di tempat yang berbeda,” terang Amru. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks