Inforohil.com, Bagan Sinembah – Pasca ditertibkannya setahun lalu hingga berujung ke pengadilan, kini rumah liar (Ruli) atau warung-warung liar kembali berdiri dan berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ), tepatnya di depan SPBU Perbatasan Riau Sumut. Rabu (26/9).
Penertiban ini langsung disaksikan oleh Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Bagan Sinembah, Camat, Sakinah SSTP MSI, Kapolsek, Kompol Vera Taurensa SS MH dan Danramil Kapten Arh H Sitorus.
Disela kegiatan pembongkaran, Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI kepada wartawan menyampaikan bahwa pembongkaran ini dilakukan menindaklanjuti surat peringatan yang sudah diberikan terlebih dahulu.
“Hari ini harus bersih, tidak ada toleransi, sebab kita juga sudah ingatkan, tapi tak diindahkan, ya kita bongkar,”ungkapnya.
Pantauan dilokasi, bangunan yang dibongkar oleh Satpol PP ini terbuat dari terpal plastik yang sengaja dipasang pemilik warung agar mudah dibongkar jika suatu saat ditertibkan.
“Kami pasang plastik agar mudah dibongkar, kita juga tau suatu saat pasti dibongkar,” ungkap salah satu pemilik warung.
Pada kesempatan itu, camat meminta kepada para pemilik warung untuk mematuhi aturan yang yang berlaku. “Ini juga untuk kebaikan bersama, kalau ini dibiarkan, pasti akan menjamur lagi, makanya hari ini kita selesaikan dengan baik-baik,” tegas camat. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks