Korban Lakalantas, SA saat terbaring usai berobat ke tukang patah tulang. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Seorang anak inisial SA yang masih berumur lebih kurang 7 tahun yang telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada tanggal 27 Juni 2018 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Melur Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum mendapatkan keadilan di Negaranya sendiri. Pasalnya ayah kandung dari anak inisial SA yang bernama Khoiruman sudah melaporkan ke Polsek Panipahan, akan tetapi belum ada tindak lanjutnya.
Berdasarkan informasi dari Khoiruman bahwa anak kandungnya tersebut ditabrak oleh seorang perempuan yang diduga bernama Yani warga Jalan Adil RT 001 RW 016 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas menggunakan speda motor Vario. Yang mana saat itu, korban sedang berlibur hari lebaran di kampung halamannya di Panipahan.
Akibat kejadian tersebut anak Khoiruman inisial SA mengalami patah kaki bagian bawah. Saat ini SA sedang dirawat oleh dukun patah di Panipahan.
Dan atas kejadian tersebut selanjutnya Eldi adik ipar dari Khoiruman telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan pada tanggal 27 Juni 2018, namun anggota Polsek Panipahan saat itu meminta kepada Eldi agar orang tua kandung dari korban datang untuk melaporkan langsung ke Polsek Panipahan.
Mendengar kabar tersebut kemudian Khoiruman dan istrinya (Desminarti) berangkat ke Panipahan dari tempat tinggalnya di Ujung Tanjung pada tanggal 28 Juni 2018. Sesampainya di Panipahan, pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB Khoiruman dan adik iparnya berjumpa dengan Kapolsek Panipahan di depan Wisma Intan.
Selanjutnya Khoiruman dan adik iparnya datang langsung ke Polsek Panipahan untuk membuat laporan pada tanggal 29 Juni 2018 dan berjumpa dengan Kanit, lalu Kanit saat itu langsung menjumpakan Khoiruman dan adik iparnya kepada Kapolsek di dalam kantor Polsek.
Khoiruman, ayah korban. |
Dan pada tanggal 30 Juni 2018 anggota Satlantas Polres Rokan Hilir yang bernama inisial R dan JS mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pada pukul 22.00 WIB anggota Polri tersebut mulai meminta keterangan terhadap Khoiruman selaku pelapor, Eldi, dan Ade Sahputra dan Nova sebagai saksi hingga selesai pada pukul 02.00 WIB dini hari tanggal 1 Juli 2018.
Setelah itu anggota Polri tersebut mengatakan kepada Khoiruman bahwasanya “kami tidak bisa langsung menangkap Yani (Terlapor) karena kami hanya datang berdua saja dan tidak ada membawa Polisi Wanita, dalam beberapa hari kedepan kami akan datang lagi ke Panipahan dan membawa Polwan untuk menangkap si Yani,” ujar Khoiruman menirukan salah satu anggota Satlantas oknum tersebut.
Hari demi hari dan minggu demi minggu hingga hampir satu bulan, akhirnya Khoiruman yang merasa belum ada kepastian atas laporannya selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2018 Khoiruman mendatangi kantor Satlantas Polres Rokan Hilir, akan tetapi tidak berjumpa dengan anggota Polri yang dicarinya. Sehingga pada tanggal 25 Juli 2018 Khoiruman kembali mendatangi kantor Satlantas Polres Rokan Hilir dan berjumpa dengan anggota Polri inisial R, setelah itu Khoiruman berjumpa dengan Kanit inisial JS, lalu Khoiruman pun berbicara dengan anggota Polri yang bernama JS tersebut, yang mana saat itu anggota Polri inisial JS tersebut menyampaikan bahwasanya mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. “Tunggulah bang dalam beberapa hari ini, ungkap anggota Polri inisial JS saat itu,” ujar Khoiruman yang pada saat itu langsung pulang ke rumah.
Masih merasa belum puas lalu pada tanggal 30 Juli 2018 Khoiruman kembali mendatangi kantor Satlantas Polres Rokan Hilir, dan berjumpa kembali dengan anggota Polri inisial JS, lalu anggota Polri inisial JS pun kembali mengatakan bahwasanya mereka akan memanggil Yani (Terlapor). Tapi oknum polisi tersebut mengatakan kalau misalnya setelah dipanggil, kalau bisa ya berdamailah, lalu Khoiruman pun mengatakan “Kita memang mencari jalan terbaik pak”. Merasa sedikit puas selanjutnya Khoiruman pulang ke rumahnya.
Pada tanggal 16 Agustus 2018 Khoiruman menghubungi keluarganya yang tinggal di Bagansiapi dan membicarakan permasalahan yang ditimpanya tersebut. Lalu keluarganya menyarankan agar Khoiruman menghubungi temannya Pengacara dari LBH di Ujung Tanjung bermarga Siregar dan marga Manguncong. Khoiruman pun mengucapkan terimakasih kepada keluarganya tersebut.
Meski sudah mendapatkan masukan dari keluarganya untuk minta bantuan dari Pengacara LBH di Ujung Tanjung, Khoiruman masih merasa segan untuk menghubungi pengacara yang dimaksud. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 2018 Khoiruman kembali mendatangi kantor Satlantas Polres Rokan Hilir dan berjumpa dengan anggota Polri inisial JS di kantor Satlantas, lalu anggota Polri inisial JS tersebut mengatakan “Ya sudahlah Bang, kalau dia tidak ada iktikad baik, nanti kita akan datang ke Panipahan dan langsung menangkapnya (Yani), karena sudah capek kita berbaik hati ke dia,” beber Khoiruman menirukan oknum polisi tersebut.
Lalu pada hari ini yakni Rabu (22/8) yang kebetulan hari lebaran Idul Adha, Khoiruman mulai mencari informasi tentang Pengacara marga Siregar dan marga Manguncong yang pernah disampaikan keluarganya untuk menyelesaikan permasalahan yang telah menimpa anaknya agar mendapatkan jalan keluar sehingga Khoiruman mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Khoiruman berharap tentunya Pengacara LBH dapat membantunya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Sampai berita ini diturunkan Khoiruman mengaku belum berjumpa dengan Pengacara LBH tersebut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks