Tim hukum Hanura saat foto bersama . |
Inforohil.com, Bengkalis – Kalna Surya Siregar SH dan timnya akan mempidanakan saksi-saksi yang dihadirkan para pihak dalam persidangan ajudikasi dalam perkara permohonan antara DPC Partai HANURA Kabupaten Bengkalis melawan KPU Bengkalis di kantor Bawaslu Bengkalis ke Polres Bengkalis.
Saksi yang dimaksudkannya adalah saksi yang secara sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah. “Hal ini dibenarkan oleh hukum dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHPidana,” kata Kalna Surya Siregar SH kepada Inforohil.com Jumat (24/8).
Dijelaskan Kalna, dari pihak pemohon mengajukan saksi Herliana Serli, Ibnu Mubarok SH dan Munawaroh MU, sedangkan dari pihak Termohon menghadirkan saksi Sujanto dan Arsenda Pane.
Bahkan bukan hanya saksi saja, Kalna Surya Siregar dan timnya juga akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) terhadap pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam berkas 7 orang Bakal Calon Anggota Legislatif Partai HANURA Bengkalis tersebut.
Kalna Surya Siregar SH dari Law Office Cutra Andika & Partner saat diwawancarai awak media usai sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon di PN Bengkalis, Jumat (24/8). |
Sebagaimana diketahui DPC Partai HANURA Kabupaten Bengkalis melalui Law Office CUTRA ANDIKA & Partners yaitu Advokat Cutra Andika SH, Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH dan Robin SH MH bertindak sebagai Pemohon mengajukan permohonan kepada Bawaslu Bengkalis terhadap KPU Bengkalis pada tanggal 15 Agustus 2018 karena KPU tidak mengikutsertakan 7 (tujuh) orang Bacaleg Partai HANURA Bengkalis yang diantaranya David Van Nobel Nainggolan, Mahidin Marbun, Dumariani Simamora, Rosmiati Yatim, Surya Definta, Almah SPd.I., dan Ibrahim IS.
“Sidang dalam permohonan ini telah dilaksanakan sejak tanggal 21 Agustus 2018 dengan acara mediasi dan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi pada tanggal 23 Agustus 2018 dengan acara pembacaan permohonan, tanggal 24 Agustus 2018 dengan acara mendengarkan jawaban Termohon, memeriksa bukti surat pemohon dan Termohon serta mendengarkan saksi-saksi dari pemohon dan saksi-saksi dari Termohon,” bebernya lagi.
Untuk selanjutnya perkara ini masih akan disidangkan oleh Majelis Ajudikasi Bawaslu Bengkalis pada tanggal 27 Agustus 2018 dengan acara penyampaian kesimpulan dari para pihak. (rilis/iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks