• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

Terkait Perambahan Hutan PT WRP, GERBRAK Surati DPRD Rohil

3 Mei 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagan Batu – Menindaklanjuti dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT Wira Yuda Persada (WRP) yang diperuntukkan untuk kebun kelapa sawit di Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) surati komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan dan komisi B bidang kehutanan DPRD Rohil, Rabu (2/5) kemarin.

Baca juga:

  • GERBRAK Soroti dan Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Oleh PT WRP di Rohil
  • Dugaan PT WRP Rambah Hutan di Rohil, GERBRAK Gelar Aksi di Depan Kantor KPK

Hal itu diungkapkan koordinator GERBRAK, Saharuddin kepada wartawan di Bagan Batu, Kamis (3/5) siang. 
“Kemarin (Rabu), sudah kita surati komisi A dan komisi B terkait tindak lanjut dugaan perambahan HPT oleh PT WRP,” ungkap pria yang akrab disapa Sahar tersebut. 
Dijelaskan Sahar, tujuan disurati komisi A dan B itu agar pihak DPRD Rohil segera melakukan hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempertegas bahwa lahan sawit yang dikuasai perusahaan tersebut, berada di kawasan HPT. 
“Selain bidang kehutanan, kita juga meminta komisi A bidang hukum dan pemerintah untuk mempertanyakan dugaan tindakan pidana korupsi oleh oknum pejabat. Karena disini, ada indikasi tindak pidana korupsi dengan perizinan,” jelasnya. 
Sementara itu, ketua komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri yang dikonfirmasi Inforohil.com melalui telepon selulernya terkait surat yang dilayangkan GERBRAK, membenarkan hal tersebut. “Iya, tapi belum saya lihat dan saya baca surat tersebut,” kata pria yang akrab disapa Aboy tersebut. 
Dijelaskannya, pihaknya akan mempelajari apa persoalan yang dimaksud. “Kalau kita sudah tahu permasalahannya, baru nanti kita bisa bertindak,” tandasnya. 
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat GERBRAK pada 17 April lalu sudah melaporkan dugaan perambahan HPT oleh PT WRP ke penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI). Tidak tanggung-tanggung, GERBRAK juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat yang terlibat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi) dan Mabes Polri. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Futsal Kapolsek Cup Bagan Sinembah Berakhir, Ini Juaranya..

Next Post

PN Rohil Klarifikasi Soal Liburnya Jadwal Peesidangan

Next Post

PN Rohil Klarifikasi Soal Liburnya Jadwal Peesidangan

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee