Inforohil.com, Bagan Batu – Menindaklanjuti dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT Wira Yuda Persada (WRP) yang diperuntukkan untuk kebun kelapa sawit di Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) surati komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan dan komisi B bidang kehutanan DPRD Rohil, Rabu (2/5) kemarin.
Baca juga:
Hal itu diungkapkan koordinator GERBRAK, Saharuddin kepada wartawan di Bagan Batu, Kamis (3/5) siang.
“Kemarin (Rabu), sudah kita surati komisi A dan komisi B terkait tindak lanjut dugaan perambahan HPT oleh PT WRP,” ungkap pria yang akrab disapa Sahar tersebut.
Dijelaskan Sahar, tujuan disurati komisi A dan B itu agar pihak DPRD Rohil segera melakukan hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempertegas bahwa lahan sawit yang dikuasai perusahaan tersebut, berada di kawasan HPT.
“Selain bidang kehutanan, kita juga meminta komisi A bidang hukum dan pemerintah untuk mempertanyakan dugaan tindakan pidana korupsi oleh oknum pejabat. Karena disini, ada indikasi tindak pidana korupsi dengan perizinan,” jelasnya.
Sementara itu, ketua komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri yang dikonfirmasi Inforohil.com melalui telepon selulernya terkait surat yang dilayangkan GERBRAK, membenarkan hal tersebut. “Iya, tapi belum saya lihat dan saya baca surat tersebut,” kata pria yang akrab disapa Aboy tersebut.
Dijelaskannya, pihaknya akan mempelajari apa persoalan yang dimaksud. “Kalau kita sudah tahu permasalahannya, baru nanti kita bisa bertindak,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat GERBRAK pada 17 April lalu sudah melaporkan dugaan perambahan HPT oleh PT WRP ke penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI). Tidak tanggung-tanggung, GERBRAK juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat yang terlibat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi) dan Mabes Polri. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks