• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

Terkait Perambahan Hutan PT WRP, GERBRAK Surati DPRD Rohil

3 Mei 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagan Batu – Menindaklanjuti dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT Wira Yuda Persada (WRP) yang diperuntukkan untuk kebun kelapa sawit di Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) surati komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan dan komisi B bidang kehutanan DPRD Rohil, Rabu (2/5) kemarin.

Baca juga:

  • GERBRAK Soroti dan Laporkan Dugaan Perambahan Hutan Oleh PT WRP di Rohil
  • Dugaan PT WRP Rambah Hutan di Rohil, GERBRAK Gelar Aksi di Depan Kantor KPK

Hal itu diungkapkan koordinator GERBRAK, Saharuddin kepada wartawan di Bagan Batu, Kamis (3/5) siang. 
“Kemarin (Rabu), sudah kita surati komisi A dan komisi B terkait tindak lanjut dugaan perambahan HPT oleh PT WRP,” ungkap pria yang akrab disapa Sahar tersebut. 
Dijelaskan Sahar, tujuan disurati komisi A dan B itu agar pihak DPRD Rohil segera melakukan hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempertegas bahwa lahan sawit yang dikuasai perusahaan tersebut, berada di kawasan HPT. 
“Selain bidang kehutanan, kita juga meminta komisi A bidang hukum dan pemerintah untuk mempertanyakan dugaan tindakan pidana korupsi oleh oknum pejabat. Karena disini, ada indikasi tindak pidana korupsi dengan perizinan,” jelasnya. 
Sementara itu, ketua komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri yang dikonfirmasi Inforohil.com melalui telepon selulernya terkait surat yang dilayangkan GERBRAK, membenarkan hal tersebut. “Iya, tapi belum saya lihat dan saya baca surat tersebut,” kata pria yang akrab disapa Aboy tersebut. 
Dijelaskannya, pihaknya akan mempelajari apa persoalan yang dimaksud. “Kalau kita sudah tahu permasalahannya, baru nanti kita bisa bertindak,” tandasnya. 
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat GERBRAK pada 17 April lalu sudah melaporkan dugaan perambahan HPT oleh PT WRP ke penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI). Tidak tanggung-tanggung, GERBRAK juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat yang terlibat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi) dan Mabes Polri. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Futsal Kapolsek Cup Bagan Sinembah Berakhir, Ini Juaranya..

Next Post

PN Rohil Klarifikasi Soal Liburnya Jadwal Peesidangan

Next Post

PN Rohil Klarifikasi Soal Liburnya Jadwal Peesidangan

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee