Inforohil.com, Rimba Melintang – Kepolisian Sektor (Polsek) Rimba Melintang amankan kayu olahan berupa papan yang tak bertuan. Kayu olahan tersebut diamankan disebuah Parit bekoan yang berada di Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press rilis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Ruslan pada Sabtu (10/1) menyebutkan bahwa jumlah kayu olahan tersebut berjumlah 103 batang kayu olahan berupa papan.
Diamankannya kayu olahan tersebut dilakukan pada hari Jumat (9/2) kemarin. Dimana, Kanit reskrim Bripka Robbi Nur Saputra mendapat informasi bahwa di parit bekoan yang dikenal dengan sebutan Beto, yang berada di Kep. Teluk Pulau Hulu Kec. Rimba Melintang itu sering terjadi tindak pidana ilegal logging.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim kemudian melaporkan informasi tersebut kepada pelaksana tugas harian Kapolsek Rimba Melintang Ipda S. Damanik, yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Dan sekira pukul 15.30 wib, Kanit reskrim beserta personil sampai di parit bekoan yang dimaksud dan menemukan 12 rakit kayu olahan dengan jumlah setelah dihitung 103 batang berbentuk papan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
“Selanjutnya Barang Bukti berupa kayu olahan tersebut dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Ruslan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks