• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Rohil Gagalkan Ilegal Loging yang Akan Dibawa ke Siantar Sumut

10 Februari 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Pujud – Maraknya peredaran Kayu ilegal loging di wilayah hukum Polres Rokan Hilir sepertinya terpaksa mulai dibersihkan. Kali ini, kayu olahan yang akan menuju ke Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu berhasil digagalkan. 
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press rilis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Ruslan pada Sabtu (10/2) menyebutkan, kayu olahan dalam sebuah truk tronton warna kuning, BK 3560 VK itu diamankan di jalan lintas Pujud – Siarang Arang, Kelurahan Siarang Arang, Kecamatan Pujud pada Sabtu (10/2) dini hari sekira pukul 00.30 wib. 8 ton kayu olahan itu pun berhasil digagalkan Opsnal Polres Rohil. 
Dijelaskan AKP Ruslan, penangkapan itu bermula pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018, dimana sekira pukul 21.00 wib, anggota Opsnal, Aswin Dani Sinukaban mendapat informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa adanya satu unit mobil Tronton yang lagi memuat kayu olahan di Kampung Baru. Kelurahan Siarang Arang. 
Kemudian, saudara Aswin Dani Sinukaban, mehubungi dua rekannya, dan melakukan pengecekan yang ternyata benar adanya. Kemudian sekira pukul 00.30 wib, anggota Polres Rohil tersebut melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil tronton warna kuning No. Pol BK 9064 VK, yg bermuatan kayu olahan, sekitar 8 ton tanpa dilengkapi dokumen dari Dinas Kehutaan dan Supir truk yang bernama Herman. Sementara, pemilik kayu olahan, ARR berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. 
“Selanjutnya terlapor dan satu unit mobil tronton yang sedang bermuatan kayu olahan jenis papan dan broti tersebut diamankan di Polres Rohil,” terang Ruslan. 
Adapun Pasal yang disangkakan, lanjut Rusaln yakni Pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf B UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Sakinah Buka Turnamen Volley di Suka Maju, Ini Katanya...

Next Post

Polsek Rimba Melintang Amankan Kayu Tak Bertuan disebuah Parit Bekoan

Next Post

Polsek Rimba Melintang Amankan Kayu Tak Bertuan disebuah Parit Bekoan

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee