• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Bangko Gelar Press Realese Pengungkapan Kasus Narkoba, Dua Warga Dumai

20 Februari 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Polsek Bangko menggelar press realese dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Selasa (20/2). Dari dua kasus tersebut, tiga tersangka diamankan beserta barang bukti puluhan butir pil ekstasi dan paket besar Sabu-sabu. Dan dua tersangka merupakan warga Kota Dumai. 
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press rilis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Ruslan pada Selasa (20/2) menyebutkan, bahwa tersangka DY alias Devi alias Evi (40) alamat Jalan Arjuna RT 005 / RW 002 Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 17A/II/2018/Riau/Res Rohil/Sek Bangko, tgl 13 Februari 2018.
Tersangka Devi ditangkap di jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, tepatnya di areal kuburan cina/Tionghoa pada 13 Februari 2018 lalu. 
Dari tersangka DY alias Devi alias Evi didapat barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening besar berisikan pil warna hijau sebanyak 98 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 buah HP merk samsung lipat warna hitam.
Sementara, dua tersangka lainnya, yakni ZA (56) alamat Jalan Kampung Jawa Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Dumai dan DM (38) seorang perempuan alamat jalan Imam Munandar RT 002 Kelurahan Bukit Batrem kecamatan Dumai Timur dengan Laporan Polisi nomor : LP/  20A / II/ 2018/ Riau/ Res Rohil/ Sek Bangko, tgl 19 Februari 2018.
Keduanya ditangkap di jalan lintas Bagan Siapiapi – Ujung Tanjung Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko pada Senin (19/2) kemarin. 
Dari kedua tersangka ZA dan DM turut diamankan barang bukti berupa, 2 bungkus besar plastik bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 unit mobil merk toyota avanza warna silver BM 1715 RL, 1 unit HP nokia warna putih, 1 unit HP nokia warna hitam, 1 unit HP samsung warna putih, 1 unit HP samsung warna hitam dan 1 unit HP samsung lipat warna putih.
“Selama Giat Press Release berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Saat ini pelaku beserta BB diamankan di Mapolsek Bangko untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” terang Ruslan. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Dinas PMD Rohil Tinjau Drainase Pasir Putih Barat yang Sempat Terbengkalai

Next Post

Camat Balai Jaya Minta Semenisasi di Papua Diperbaiki, Kalau Tidak...

Next Post

Camat Balai Jaya Minta Semenisasi di Papua Diperbaiki, Kalau Tidak...

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee