Inforohil.com, Ujung Tanjung – Waka Polres Rokan Hilir (Rohil) Kompol Dr. Wawan SH, MH, pada Selasa (21/11) pecat tiga personil Polres Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu terungkap sebagaimana putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Rohil sebagai Ketua Komisi sidang kode etik profesi Polri ke IV yang dilaksanakan sekira pukul 09.30 wib.
Berdasarkan press rilis yang diterima Inforohil.com dari Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH pada Selasa (21/11) menyebutkan bahwa sidang kode etik tersebut bertindak sebagai Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda KOMPOL Marto Harahap S.Sos. Anggota Komisi IPTU Sudarnasono. Sebagai penuntut, Kasi Propam IPDA L Simanihuruk dan BRIPKA MA Ranto Sinaga. Sekretaris, Brigadir Hengki Hutagalung dan Brigadir Dodi Zulnardi. Sementara, pendamping Terduga pelanggar kode etik adalah IPDA Saratoto Nafa Hulu, SH.
Adapun ketiga personil Polres Rohil yang dipecat diantaranya,
1. Aipda JRG dengan NRP 69020363 Jabatan Ba Polres Rohil.
Pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 12 ayat 1 huruf A PPRI NO. 1 Tahun 2003.
Hal-Hal yang memberatkan:
– Perbuatan terduga pelanggar merusak citra Polri dipandangan masyarakat.
– Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tgl 18 Agustus 2017 yang berjumlah 18 orang memberikan pendapat/saran bahwa “Aipda JRG tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri“.
Oleh karenanya, terduga diputuskan sebagai berikut,
– Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
– Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
2. Brigadir RH NRP 81080668 Jabatan Ba Polres Rohil.
Pelanggaran yang dilakukan, tidak masuk dinas di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 13 September 2011 s/d tanggal 17 Februari 2012 terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No. 1 Tahun 2003.
Adapun hal-hal yang memberatkan diantaranya,
– Melakukan pelanggaran disiplin 1 kali perkara positif urine narkoba (sudah sidang).
– melakukan pelanggaran KEPP sebanyak 3 kali, yakni:
a. Meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut (belum disidangkan).
b. Melakukan tindak pidana narkotika incraht 7 tahun 4 bulan dalam penjara (belum disidangkan).
– Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tgl 18 Agustus 2017 yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat/saran “Brigadir RH Nrp 81080668 tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri“.
– Terduga pelanggar secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah.
– Terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar.
– Prilaku terduga pelanggar tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Adapun putusannya:
– Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
– Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
3. Brigadir RMN NRP 81030214 Jabatan Ba Polres Rohil.
Pelanggaran yang dilakukan:
Tidak masuk dinas di Polres Rokan Hilir sejak tanggal 06 Oktober 2016 s/d tanggal 22 November 2016 terhitung 41 hari kerja secara berturut-turut.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003.
Hal-Hal yang memberatkan:
– Melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali (8 perkara sudah disidangkan perkara: 1 pungli, 4 tidak masuk dinas, 2 positif urine narkoba dan 1 dumas). 4 pepanggaran yang belum disidangkan perkara: 2 tidak masuk dinas dan 2 positif urine narkoba).
– Melakukan pelanggaran KEPP: 3 belum disidangkan yaitu:
a. Perkara tindak pidana ikut serta permainan judi dan incraht 2 bulan 15 hari,
b. Perkara telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali.
– Melakukan tindak pidana narkotika dan incraht 1 tahun dalam penjara.
– Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tgl 31 Maret 2017 yang berjumlah 19 orang memberikan pendapat /saran “Brigadir RMN Nrp 81030214 tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri“.
– Terduga pelanggar secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah.
– Terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar.
– Prilaku terduga pelanggar tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Adapun putusannya:
– Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
– Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan ketiga personilnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri dan ketiganya sudah terlebih dahulu dilaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebanyak 4 kali.
“Sidang Pertama tanggal 09, 14, 17 dan tanggal 21 November 2017 hari ini di Mapolres Rohil,” terang Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks