Inforohil.com, Balai Jaya – Sedang duduk-duduk di kebun sawit, seorang pemuda, BKK alias Beri (22) warga Balam KM 34 Kelurahan Balai Jaya kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir (Rohil) diciduk Polisi. Pasalnya, BKK kedapatan simpan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Selasa (21/11) menyebutkan bahwa dari tangan tersangka disita barang bukti berupa dua paket sedang diduga Sabu-sabu, satu buah bonk yang terbuat dari botol plastik, satu buah gunting, satu buah jarum sumbu dan satu buah HP merek Samsung.
Penangkapan terhadap tersangka Beri bermula pada Senin (20/11) sekira pukul 13.00 wib anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Balam KM 34 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya.
Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal memberitahukan hal tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Juliandi SH dan atas perintah kasat narkoba, anggota Opsnal diperintahkan untuk mengecek informasi tersebut dan sekira pukul 13.00 wib dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu yang mana nama dan ciri-cirinya sudah diketahui.
Dan setelah itu, anggota Opsnal melihat pelaku menuju perkebunan kelapa sawit di Balam Km 34, dan sekira pukul 15.00 wib langsung dilakukan penangkapan terhadap Beri yang sedang duduk diperkebunan kelapa sawit dan dihadapannya terletak barang bukti seperti yang disebutkan diatas.
Anggota Opsnal kemudian melanjutkan penggeledahan di sekitar perkebunan kelapa sawit dan tidak ada lagi ditemukan barang bukti Narkotika.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH membenarkan. “Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks