Inforohil.com, Ujung Tanjung – Seorang wanita, ERT (32) warga Jl. Setia Guna Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terpaksa dibekuk Tim Opsnal Polres Rokan Hilir (Rohil) di kediamannya pada Selasa (17/10). Pasalnya, tersangka dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang perusahaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 94 / VII / 2017 / Riau / Res Rohil Tanggal 11 Juli 2017 lalu.
Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Kamis (19/10) menyebutkan bahwa tersangka merupakan kasir di CV Sikma Jaya, Unit Pujud. Dimana saat itu, pada hari Senin tanggal 27 maret 2017 sekira pukul 18.00 wib, Jumain Sianturi selaku kordinator di CV. Sikma Jaya melaporkan kepada pelapor, Arthur Sihombing (30) bahwasanya tersangka selaku kasir di Perusahaan tersebut telah melakukan penggelembungan dana panjar agen pengumpul yang menjadi mitra CV. Sikma Jaya sebesar Rp. 635.330.980,.
Kemudian terlapor menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kepentingan rekan kerjanya serta diberikan kepada orang lain. Lalu kemudian terlapor ada keminusan dana Kas sebesar Rp. 187.199.324.- dan penarikan tunai dari bank yang tidak dibukukan sebesar Rp. 200.000.000.
Selain itu, terlapor juga melakukan kesalahan selisih saldo Kas akhir sebesar Rp. 15.212.079, kemudian dana tersebut telah dikembalikan oleh rekan kerjanya dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut sebesar Rp. 521.195.000, sehingga dana yang harus dikembalikan terlapor sebesar Rp. 516.547.383.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Dimana, tersangka ditangkap di Bengkulu sekira pukul 21.00 wib.
“Kini tersangka langsung dibawa ke Mapolres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks