• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Nekat Pungli, Kepala SDN 016 Wajibkan Orang Tua Siswa Bayar Rp 50 Ribu untuk Bantuan KIP

4 Oktober 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Foto: net
Inforohil.com, Bangko Pusako – Kepala Sekolah SDN 016 Kepenghuluan Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako Saiful Amri secara terang-terangan nekat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kepada tiap orang tua siswa yang mendapatkan bantuan KIP ini diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 50 ribu. Jika tidak membayar uang muka itu, Kepala sekolah dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan kwitansi pengambilan dana bantuan itu.

“Kami tadi kesekolah mau ambil bukti pencairan bantuan KIP, tapi harus bayar dulu 50 ribu. Kalau gak bayar gak dikasi bukti untuk pencairannya,” ungkap Erti salah seorang orang tua murid disekolah itu, Rabu (4/10).

Menurut keterangan Erti, kejadian ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan kepala sekolah. Awalnya dia tidak mengetahui kalau memang tidak diperbolehkan piha sekolah melakukan pungutan lain untuk menyalurkan bantuan itu.

“Tadi ada guru yang menyarankan jangan bayar uang 50 ribu itu. Karena mereka sudah ada dari dana BOS untuk pembiayaan disekolah. Tapi karena butuh juga ya kami bayar semua tadi,” terangnya.

Untuk pengambilan KIP ini lanjut dia, siswa seharusnya mendapatkan Rp 450 ribu dengan cara membawa bukti pencarian dari sekolah untuk ditunjukkan ke Bank BRI. Dengan adanya biaya 50 ribu itu, tentunya mereka para orang tua sangat keberatan. ‎Bukan hanya itu, bagi siswa yang mendapatkan bantuan KIP sebesar Rp 250 ribu juga diwajibkan membay‎ar sebesar Rp 25 ribu. (syawal) ‎

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Diam-diam Sony Egi dan Liza DA4 Garap Album Kompilasi Dangdut Melayu

Next Post

Hendak Pasang Pengilar Ikan, Pak RT di Bagan Sinembah Ini Diserang Buaya

Next Post

Hendak Pasang Pengilar Ikan, Pak RT di Bagan Sinembah Ini Diserang Buaya

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee