• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Beli Motor Curian, Warga Balam 12 Dibekuk Polisi

27 Oktober 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Kubu – Pasca ditangkapnya dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Mas alias Anto dan Say alias Ampul beberapa hari lalu terus dikembangkan oleh jajaran Polsek Kubu. Dan hasilnya, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku jaringan curanmor, yakni RSS (25) warga jalan Dusun Sepakat RT 003 RW 002 KM 12 Balam kepenghuluan Bangko Jaya kecamatan Bangko Pusako.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum pada Jumat (27/10) menyebutkan, bahwa tersangka RSS tersebut disebabkan terbukti telah membeli satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol BK 2795 YAF dari kedua tersangka.
Berita terkait: Dua Pelaku Curanmor Ini Berhasil Ditangkap Polisi
Penangkapan ini sendiri dilakukan berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka Mas alias Anto dan Say alias Ampul yang telah ditangkap di kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, kecamatan Kubu Babussalam pada Senin (23/10) kemarin. 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry menyebutkan, dari pengakuan keduanya disebutkan, bahwa sepeda motor hasil curiannya itu telah dijual kepada seseorang didaerah Balam KM 12 kecamatan Bangko Pusako.
“Berbekal pengakuan dari kedua tersangka, yakni Mas alias Anto dan Say alias Ampul itulah kemudian tim opsnal Polsek Kubu berhasil menangkap seorang tersangka yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut,” ujarnya. 
Dimana, lanjutnya lagi penangkapan tersebut  dilakukan pada hari Rabu (25/10) kemarin.  “Dan penangkapan ini juga berdasarkan telah Laporan Polisi No.LP/ 46 /X /2017/Riau/Res/Rohil/Sek Kubu, tgl 10 Oktober 2017, tentang pencurian Satu unit sepmor merk Honda Supra X 125 milik Saksi Korban atas nama Dariono,” terangnya kembali.
Dalam penangkapan terhadap tersangka RSS itu juga tim berhasil mengamankan barang bukti hasil pembelian sepeda motor tersebut. “Selain itu tim juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Supra X 125 dgn Nopol BK 2795 YAF yang Kap atau bodi sampingnya telah dibuk atau dilepaskan pelaku, serta satu set kap atau bodi sepmor honda supra warna hitam putih,” tegas Chery.
Seperti yang telah diberitakan dimedia ini beberapa waktu lalu,  bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula pada hari Senin (23/10) sekira pukul 15.00 wib personil Polsek Kubu mendapat informasi adanya pelaku Curanmor, yakni atas nama Mas alias Anto sedang berada di sekitar kepenghuluan Rantau Panjang Kanan Kecamatan Kubu Babussalam.
Dan atas perintah Kapolsek Kubu, AKP Syofyan, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib personil polsek Kubu langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka Mas alias Anto disekitar jalan Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan.
Dan sekitar pukul 17.00 wib, personil polsek Kubu menemukan kebenaran keberadaannya dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan Sudirman kepenghuluan Rantau Panjang Kanan. 
Dalam penangkapan itu petugas kepolisian juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BK 2795 YAF dan satu buah kunci Y yang tersimpan di dalam jok. Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kubu.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, tersangka Mas alias Anto mengaku bahwa setiap kali menjalankan aksinya selalu dilakukan bersama temannya yang bernama Sya alias Ampul alias Coca.
Berbekal pengakuan itu, kemudian tim opsnal Polsek Kubu kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka ampul. Dan tepatnya pada hari Selasa (24/10) sekitar pukul 00.30 Wib dinihari, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka Ampul pada saat sedang berada dirumahnya yang terletak di jalan Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan. 
Dalam penangkapan itu, personil kepolisian juga melakukan pencarian kunci letter T alat yang selalu di gunakan untuk mencuri sepeda motor. Dari pencarian itu, akhirnya petugas kepolisian berhasil menemukan satu buah kunci letter T yang ditanam di samping rumah tersangka.
Dan bahkan, dalam pemeriksaan selanjutnya, kedua tersangka ini mengaku bahwa sudah melakukan aksi Curanmor diwilayah hukum Polsek Kubu sebanyak enam kali. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Rohil Lepas Jalan Santai HUT Pemuda Pancasila

Next Post

Pemkab Rohil Jalan Ditempat, Suyatno: Itu Dampak Mengaharapkan Dana Bagi Hasil

Next Post

Pemkab Rohil Jalan Ditempat, Suyatno: Itu Dampak Mengaharapkan Dana Bagi Hasil

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee