Inforohil.com, Bagan Batu – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah ringkus tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di sebuah warung di Perbatasan Riau-Sumut, Senin (21/8) kemarin.
Informasi yang diterima Inforohil.com dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Selasa (22/8) menyebutkan bahwa tersangka yang bernama DS alias Tong-tong (23) merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi (Sumut) yang ditangkap di sebuah Rumah Makan Ayam Kampung di Jalan Lintas Riau-Sumut (perbatasan) Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah.
Penangkapan itu bermula sekira pukul 11.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengedar Narkotika dari Tebing Tinggi Sumut akan melakukan transaksi jual beli Narkotika di Wilkum Polsek Bagan Sinembah.
Kemudian sekira pukul 12.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Amru Abdullah SIK melakukan penyelidikan dilapangan dan pada saat di TKP berhasil mengamankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Inisial DS alias Tong-tong beserta Barang Bukti diduga Pil Ekstasi dan Sabu-sabu.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dari Penangkapan tersebut, kata Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengantongi Barang bukti berupa satu paket besar diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 70 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dan uang tunai Rp. 550.000.
“Tersangka dan Barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Eka. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks