Inforohil.com, Simpang Kanan – Beberapa kalangan masyarakat dan aktivis LSM di Rokan Hilir (Rohil) resah dengan keberadaan tiga unit alat berat jenis excapator yang mengerjakan lahan dibekas lahan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) sabanyak ratusan hektar di Lapangan Hely Desa Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan.
Pasalnya, alat berat tersebut meluluh lantahkan areal lahan untuk dijadikan kebun sawit yang mana masyarakat ada yang mempunyai lahan diareal tersebut yang mempunyai legalitas tidak dihiraukan oleh pengelola lahan.
Saat ditanyakan kepada Miswar, salah seorang karyawan pengusaha itu mengatakan tanah mereka garap merupakan tanah kilang bekas pengumpulan kayu bekas ilegal loging. “Masalah surat tanya saja pak pihak Desa, kita disini hanya bekerja,” ungkapnya.
Bismar (40) salah sorang pemilik lahan mengatakan, lahannya yang ditanami sawit saat ini sudah ditimbun oleh excapator. Belakangan diketahui, excapator tersebut milik salah seorang pengusaha dari Kisaran Sumatra Utara bernama Ationg yang memerintahkan anak buahnya untuk segera menggarap lahan tersebut.
“Menurut kata operatornya lahan yang mereka garap merupakan lahan mereka, tapi tidak ada legalitasnya. Sementara kami menanam dilahan di tanah sendiri yang memang kita punya legalitas,” ungkapnya.
Salah seorang warga lain yang enggan menyebut namanya merasa bingung atas kejadian tersebut. Sebab sudah dua bulan kurang lebih kejadian ini berjalan dengan mulus tanpa ada respon dari pihak kepolisian kenapa memperbolehkan pengusaha tersebut mengelola diatas lahan yang kebakaran.
“Tak ada respon dari pihak pemerintah baik desa maupun Kecamatan apa memang sengaja tutup mata sementara pada era sekarang ini kita tau dengan gencarnya pengawasan kebakaran lahan dan hutan sampai masyarakat pun takut dengan arahan-arahan dari pihak aparat tentunya areal ini masih dalam pengawasan karena habis terbakar ini malah alat berat yang beroperasi yang dikendalikan oleh pengusaha eks illegal logging tahun 1995 sampai 2004 minta kepada aparat hukum terkait
tolong investigasi lahan tersebut bila terbukti segera usut,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Legiman Ketua LSM Jaringan Bayangkara (Jakara) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan hal keberatannya. Dia mengaku pihaknya siap membantu masyarakat bila terbukti ada lahan yang digarap pengusaha eks illegal logging tersebut memang tidak memiliki legalitas yang jelas.
Menurutnya, pengelola lahan tersebut harus meminta izin dulu kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hilir karena berdasarkan Undang-Undang dan Perda yang berlaku jika seorang mengerjakan lahannya diatas 25 hektar seharunya ada izin dari Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Bapedalda.
Abdul Kosim SE wakil Ketua DPRD Rohil menyangkan sikap aparat penegak hukum maupun pemerintahan di Simpang Kanan yang sengaja membiarkan alat berat itu bekerja dilahan bekas karlahut diareal perusahaan yang diduga tidak memiliki izin perkebunan dari Dinas Perkebunan.
Untuk itu dia minta kepada pihak Kecamatan dan aparat lainnya agar dapat turun kelapangan karena laporan dari masyarakat sudah sampai kemeja DPRD Rohil. Jika tidak diindahkan juga, Akos sapaan akrabnya berjanji akan turun kelokasi untuk membuktikan kebenaran tersebut dalam waktu dekat.
“Jangan masyarakat kecil aja yang pelaku karlahut ditangkap. Sementara perusahaan yang kepemilikan lahan tak berizin tidak ditindak ada apa. Ini jangan ada diskriminasi dalam penindakanhukum. Bila mana perusahaan yang melakukan karlahut seharusnyakan ada alat-alat berat yang bekerja harus diproses secara hkum, ” tandasnya. (IR)
Pasalnya, alat berat tersebut meluluh lantahkan areal lahan untuk dijadikan kebun sawit yang mana masyarakat ada yang mempunyai lahan diareal tersebut yang mempunyai legalitas tidak dihiraukan oleh pengelola lahan.
Saat ditanyakan kepada Miswar, salah seorang karyawan pengusaha itu mengatakan tanah mereka garap merupakan tanah kilang bekas pengumpulan kayu bekas ilegal loging. “Masalah surat tanya saja pak pihak Desa, kita disini hanya bekerja,” ungkapnya.
Bismar (40) salah sorang pemilik lahan mengatakan, lahannya yang ditanami sawit saat ini sudah ditimbun oleh excapator. Belakangan diketahui, excapator tersebut milik salah seorang pengusaha dari Kisaran Sumatra Utara bernama Ationg yang memerintahkan anak buahnya untuk segera menggarap lahan tersebut.
“Menurut kata operatornya lahan yang mereka garap merupakan lahan mereka, tapi tidak ada legalitasnya. Sementara kami menanam dilahan di tanah sendiri yang memang kita punya legalitas,” ungkapnya.
Salah seorang warga lain yang enggan menyebut namanya merasa bingung atas kejadian tersebut. Sebab sudah dua bulan kurang lebih kejadian ini berjalan dengan mulus tanpa ada respon dari pihak kepolisian kenapa memperbolehkan pengusaha tersebut mengelola diatas lahan yang kebakaran.
“Tak ada respon dari pihak pemerintah baik desa maupun Kecamatan apa memang sengaja tutup mata sementara pada era sekarang ini kita tau dengan gencarnya pengawasan kebakaran lahan dan hutan sampai masyarakat pun takut dengan arahan-arahan dari pihak aparat tentunya areal ini masih dalam pengawasan karena habis terbakar ini malah alat berat yang beroperasi yang dikendalikan oleh pengusaha eks illegal logging tahun 1995 sampai 2004 minta kepada aparat hukum terkait
tolong investigasi lahan tersebut bila terbukti segera usut,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Legiman Ketua LSM Jaringan Bayangkara (Jakara) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan hal keberatannya. Dia mengaku pihaknya siap membantu masyarakat bila terbukti ada lahan yang digarap pengusaha eks illegal logging tersebut memang tidak memiliki legalitas yang jelas.
Menurutnya, pengelola lahan tersebut harus meminta izin dulu kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hilir karena berdasarkan Undang-Undang dan Perda yang berlaku jika seorang mengerjakan lahannya diatas 25 hektar seharunya ada izin dari Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Bapedalda.
Abdul Kosim SE wakil Ketua DPRD Rohil menyangkan sikap aparat penegak hukum maupun pemerintahan di Simpang Kanan yang sengaja membiarkan alat berat itu bekerja dilahan bekas karlahut diareal perusahaan yang diduga tidak memiliki izin perkebunan dari Dinas Perkebunan.
Untuk itu dia minta kepada pihak Kecamatan dan aparat lainnya agar dapat turun kelapangan karena laporan dari masyarakat sudah sampai kemeja DPRD Rohil. Jika tidak diindahkan juga, Akos sapaan akrabnya berjanji akan turun kelokasi untuk membuktikan kebenaran tersebut dalam waktu dekat.
“Jangan masyarakat kecil aja yang pelaku karlahut ditangkap. Sementara perusahaan yang kepemilikan lahan tak berizin tidak ditindak ada apa. Ini jangan ada diskriminasi dalam penindakanhukum. Bila mana perusahaan yang melakukan karlahut seharusnyakan ada alat-alat berat yang bekerja harus diproses secara hkum, ” tandasnya. (IR)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks