• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Sosial

Disnakertran Tegaskan, Semua Perusahaan di Rohil Harus Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK Baru

26 Januari 2016
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bangko- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan, semua perusahaan yang beroperasi di Rohil terhitung Januari 2016 ini, sudah wajib membayarkan gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp 2.129.650.000.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Disnakertran Rohil HM Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad, Selasa (26/1/16) dikantornya. Dikatakan Juni, penetapan UMK berdasarkan SK Gubernur Riau dengan nomor Kpts 15/1/2016 tentang penetapan upah UMK 2016 yang ditandatangani Gubernur Riau Andi Rahman 7 januari 2016.

“Berlaku 1 Januari, kami harapkan seluruh perusahaan sudah menerapkan UMK ini,” pinta Juni Rahmad.

‎Lanjut Juni Rahmad, jika ada perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK itu, segera menyampaikan permasalahan kedisnaker maupun dewan pengupahan dengan melaporkan permasalahannya. Kepada masyarakat, juga diminta proaktif untuk melaporkan ke disnaker agar melapor jika ada perusahaan yang tidak bayar sesuai UMK.

“Semua perusahaan juga sudah kita surati, baik melalui surat resmi ataupun email agar menerapkan sesuai UMK baru,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk perusahaan yang bergerak dibidang Migas dan Perkebunan merupakan sektor spesifik dan mereka akan memakai upah minimum sektor perkebunan sektor migas khusus dan biasanya keluar ahir maret atau awal april.

“Namun demikian upah sektor itu tetap diterapkan 1 januari, pasalnya upah sektor lebih besar karena mereka perusahaan besar,” tandasnya. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Kecamatan di Rohil Gelar Musrenbang Hari Ini

Next Post

Ahirnya MK Tetapkan Paslon Sudin Sebagai Pemenang Pilkada Rohil

Next Post

Ahirnya MK Tetapkan Paslon Sudin Sebagai Pemenang Pilkada Rohil

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee