• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Sosial

Disnakertran Tegaskan, Semua Perusahaan di Rohil Harus Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK Baru

26 Januari 2016
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bangko- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan, semua perusahaan yang beroperasi di Rohil terhitung Januari 2016 ini, sudah wajib membayarkan gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp 2.129.650.000.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Disnakertran Rohil HM Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad, Selasa (26/1/16) dikantornya. Dikatakan Juni, penetapan UMK berdasarkan SK Gubernur Riau dengan nomor Kpts 15/1/2016 tentang penetapan upah UMK 2016 yang ditandatangani Gubernur Riau Andi Rahman 7 januari 2016.

“Berlaku 1 Januari, kami harapkan seluruh perusahaan sudah menerapkan UMK ini,” pinta Juni Rahmad.

‎Lanjut Juni Rahmad, jika ada perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK itu, segera menyampaikan permasalahan kedisnaker maupun dewan pengupahan dengan melaporkan permasalahannya. Kepada masyarakat, juga diminta proaktif untuk melaporkan ke disnaker agar melapor jika ada perusahaan yang tidak bayar sesuai UMK.

“Semua perusahaan juga sudah kita surati, baik melalui surat resmi ataupun email agar menerapkan sesuai UMK baru,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk perusahaan yang bergerak dibidang Migas dan Perkebunan merupakan sektor spesifik dan mereka akan memakai upah minimum sektor perkebunan sektor migas khusus dan biasanya keluar ahir maret atau awal april.

“Namun demikian upah sektor itu tetap diterapkan 1 januari, pasalnya upah sektor lebih besar karena mereka perusahaan besar,” tandasnya. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Kecamatan di Rohil Gelar Musrenbang Hari Ini

Next Post

Ahirnya MK Tetapkan Paslon Sudin Sebagai Pemenang Pilkada Rohil

Next Post

Ahirnya MK Tetapkan Paslon Sudin Sebagai Pemenang Pilkada Rohil

Kabar Terbaru

Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Turun Tangan, Pengedar Sabu Diciduk di Warung Makan

18 April 2026

Masuk Panipahan, 23 Polisi Baru Dites Bersih Narkoba

18 April 2026

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

18 April 2026

Cooling System di Teluk Nayang, Polsek Pujud Rangkul Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

17 April 2026

Aparat Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Sukatani Bagan Batu; Ada Plank ‘Original No Tawas Gula Batu’

17 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee