![]() |
Tersangka pencurian sepedamotor saat diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Bangko Pusako. |
Inforohil.com, Bangko Pusako – Diduga melakukan pencurian Sepedamotor (Curanmor) di pasar Selasa Kepenghuluan Bangko Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, seorang pemuda digelandang warga ke Polres Rohil.
Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (19/05/2021) menyebutkan tersangka bernama FAR alias Aan (20) alamat di Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil,
Tersangka diringkus setelah diserahkan warga karena aksinya melakukan pencurian sepedamotor korban bernama Haliza Rafika Sari (22) alamat Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Yang kemudian melaporkan ke Polsek Bangko Pusako karena merasa dirugikan ditaksir sejumlah Rp 7 juta atas kehilangan sepedamotornya di pasar Selasa, Jalan Asahan Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 12.30 wib lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Kasus Dugaan tindak pidana pencurian Sepedamotor tersebut.
“Telah dilakukan penangkapan atau pengungkapan perkara pencurian sepedamotor Pada Senin tanggal 17 Mei 2021 Sekira Pukul 24.30 WIB, Kemarin,” ungkapnya.
Pengungkapan atas kejadian itu, dimana waktu itu motor Pelapor dibawa oleh Adik Pelapor bernama Fikri, untuk pergi ke Balam KM 21 Jalan Asahan tepatnya di Pasar Selasa Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, untuk berkumpul dengan kawan-kawannya.
Ketika adik Pelapor mau pulang ke rumahnya kembali, dilihatnya sepeda motor milik Pelapor Merek Honda Revo BM 5182 WU warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK213HK115766 dan nomor mesin JBK2E-1115253 Atas nama pelapor sudah hilang.
Kemudian adik Pelapor dan Pelapor serta Temannya mencari sepeda motor tersebut diseputaran Balam KM 21 hingga sampai di KM 16, namun Sepedamotor tersebut tidak ditemukan, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut.
“Selanjutnya Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga tersangka telah diamankan oleh warga Km 21 Kepenghuluan Bangko Sempurna, mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal mendatangi ke sumber informasi dan mendapati diduga tersangka telah diamankan warga,” pungkasnya.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka ke Polres Rohil, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako menjemput tersangka di Polres Rohil dan sekaligus melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Reskrim Piket Reskrim Polres Rohil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine, terduga di jatuhkan pelanggaran pasal 362 Jo 363 ayat 1 dan 5 KUHPidana,” tandasnya. (rilis)