• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Politik

Hasil Verifikasi Parpol di KPUD Rohil, Dua Partai Baru Nol, Dua Partai Lama Tak Lengkap

18 Oktober 2017
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah selesai menerima berkas administrasi penyerahan keanggotaan salinan KTA dan KTP partai politik (Parpol) setelah mengalami perpanjangan waktu satu hari hingga 17 Oktober Kemarin. 
‎
Anggota Komisioner KPUD Rohil Taufik SH, Rabu (18/10) mengatakan, dari hasil penerimaan berkas  keanggotaan KTA dan E-KTP yang disesuaikan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) itu, KPUD Rohil menerima sebanyak sebanyak 19 berkas Parpol. 

“Totalnya ada 19 partai yang masuk. Dua partai baru tidak ada keanggotannya dan dua partai lama tidak singkron data keanggotaannya,” jelas Taufik.
‎
Adapun partai lama yang dinyatakan lengkap diantaranya, PDI Perjuangan 764, Nasdem 749, , Gerindra 640, PKS 665, Golkar 1677,  Demokrat 671, PKPI 655, PBB 636, PKB 700, PAN 714. 

Untuk lima Parpol pendatang baru yang turut mengantarkan berkas lengkap yakni, Perindo 1153, Garuda 678, PSI 671, Partai Berkarya 682 dan Partai Republik 714.

Sedangkan dua partai lama tidak lengkap atau tidak singkron dengan Sipol itu adalah partai Hanura dan PPP. Tercatat, Hanura di Sipol sebanyak 2847 anggota, KTA 1200 dan E-KTP 1196. Untuk PPP di Sipol sebanyak 787, KTA 673 dan E-KTP 673.

“Memang dua partai itu tidak singkron, tapi memenuhi syarat minimal keanggotaan sebanyak 631 anggota,” jelas dia.‎

Sedangkan ‎dua partai baru keanggotannya tidak dilampirkan sama sekali atau nol yakni partai Idaman dan partai Rakyat. Meskipun partai ini tidak melampirkan data keanggotaan, KPUD Rohil tidak memiliki kewenangan untuk menolak dua partai ini sebagai parpol yang akan bertarung di 2019 mendatang.

Selanjutnya, KPU setelah menerima data keanggotaan dalam bentuk salinan KTP dan kartu anggota Parpol, kabupaten kota akan meneliti keanggotaan yang diterima dari tanggal 17 kemarin sampai tanggal 15 November. 
‎
“Data keanggotaan itu diambil 10 persen, akan diacak dan didatangi tim kita untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar merupakan anggota Parpol atau tidak” tandasnya. (syawal) ‎

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Pembeli Dan Pengedar Daun Ganja Tercyduk Polisi

Next Post

Lira Minta Dinas Terkait Jangan Biarkan Simpan Pinjam Berkedok Koperasi Bebas Beroperasi di Rohil

Next Post

Lira Minta Dinas Terkait Jangan Biarkan Simpan Pinjam Berkedok Koperasi Bebas Beroperasi di Rohil

Kabar Terbaru

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026

Polres Rohil Intensifkan Patroli di Perairan Panipahan, Antisipasi Penyelundupan Narkoba

18 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee