• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Politik

Hasil Verifikasi Parpol di KPUD Rohil, Dua Partai Baru Nol, Dua Partai Lama Tak Lengkap

18 Oktober 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah selesai menerima berkas administrasi penyerahan keanggotaan salinan KTA dan KTP partai politik (Parpol) setelah mengalami perpanjangan waktu satu hari hingga 17 Oktober Kemarin. 
‎
Anggota Komisioner KPUD Rohil Taufik SH, Rabu (18/10) mengatakan, dari hasil penerimaan berkas  keanggotaan KTA dan E-KTP yang disesuaikan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) itu, KPUD Rohil menerima sebanyak sebanyak 19 berkas Parpol. 

“Totalnya ada 19 partai yang masuk. Dua partai baru tidak ada keanggotannya dan dua partai lama tidak singkron data keanggotaannya,” jelas Taufik.
‎
Adapun partai lama yang dinyatakan lengkap diantaranya, PDI Perjuangan 764, Nasdem 749, , Gerindra 640, PKS 665, Golkar 1677,  Demokrat 671, PKPI 655, PBB 636, PKB 700, PAN 714. 

Untuk lima Parpol pendatang baru yang turut mengantarkan berkas lengkap yakni, Perindo 1153, Garuda 678, PSI 671, Partai Berkarya 682 dan Partai Republik 714.

Sedangkan dua partai lama tidak lengkap atau tidak singkron dengan Sipol itu adalah partai Hanura dan PPP. Tercatat, Hanura di Sipol sebanyak 2847 anggota, KTA 1200 dan E-KTP 1196. Untuk PPP di Sipol sebanyak 787, KTA 673 dan E-KTP 673.

“Memang dua partai itu tidak singkron, tapi memenuhi syarat minimal keanggotaan sebanyak 631 anggota,” jelas dia.‎

Sedangkan ‎dua partai baru keanggotannya tidak dilampirkan sama sekali atau nol yakni partai Idaman dan partai Rakyat. Meskipun partai ini tidak melampirkan data keanggotaan, KPUD Rohil tidak memiliki kewenangan untuk menolak dua partai ini sebagai parpol yang akan bertarung di 2019 mendatang.

Selanjutnya, KPU setelah menerima data keanggotaan dalam bentuk salinan KTP dan kartu anggota Parpol, kabupaten kota akan meneliti keanggotaan yang diterima dari tanggal 17 kemarin sampai tanggal 15 November. 
‎
“Data keanggotaan itu diambil 10 persen, akan diacak dan didatangi tim kita untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar merupakan anggota Parpol atau tidak” tandasnya. (syawal) ‎

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Pembeli Dan Pengedar Daun Ganja Tercyduk Polisi

Next Post

Lira Minta Dinas Terkait Jangan Biarkan Simpan Pinjam Berkedok Koperasi Bebas Beroperasi di Rohil

Next Post

Lira Minta Dinas Terkait Jangan Biarkan Simpan Pinjam Berkedok Koperasi Bebas Beroperasi di Rohil

Kabar Terbaru

KONI Rohil Bagi-bagi Takjil dan Bukber, Paparkan Kesiapan Tuan Rumah Ajang Catur Tingkat Riau 2026

6 Maret 2026

FIF Bagan Batu Bersama Polsek Bagan Sinembah Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Al Ikhlas

6 Maret 2026

Petugas Penyapu Jalan di Bagan Batu Ditabrak Pengendara Motor

21 Februari 2026

Empat Bangunan di Sungai Garam Bagansiapiapi Ludes Terbakar

20 Februari 2026

Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang

20 Februari 2026

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee