Inforohil.com, Bangko Pusako – Jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini setidaknya dua orang yang diduga sebagai pembeli dan pengedar narkoba jenis daun ganja kering, yakni masing-masing Mis (38) warga KM 4 kepenghuluan Bangko Permata dan KH alias Pak Rahap (61) warga jalan Teluk Kotak kepenghuluan Pematang Ibul kecamatan Bangko Pusako.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Rabu (18/10) menyebutkan, bahwa kedua pelaku ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil)
Penangkapan kedua pelaku itu berawal pada Selasa (16/10) sekitar pukul 20.00 wib, dimana saat itu Sat Reskrim Narkoba mendapat informasi dari warga yang menyebutkan, bahwa disekitar jalan Teluk Kotak kecamatan Bangko Pusako marak terjadi penyalahgunaan narkotika khususnya jenis daun ganja kering.
Berangkat dari informasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi. Dan beberapa saat kemudian, tepatnya sekitar pukul 20.30 wib tim opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama Mis.
Dan saat ditangkap, tim juga melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa satu paket kertas pembungkus nasi didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering, 2 lembar kertas tik, satu helai baju kemeja warna abu abu bermotif garis-garis putih.
Kepada petugas, tersangka Mis mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama KH alias Pak Rahap. Dengan tidak membuang waktu, akhirnya tim kembali melakukan penyergapan dan sekaligus penggeledahan terhadap rumah tersangka LH alias Pak Rahap.
Dari penangkapan itu, tersangka KH alias Pak Rahap juga mengaku telah menjual barang haram tersebut. Dan bahkan dirinya juga langsung menunjukkan sebuah toples plastik warna biru muda yang didalamnya juga terdapat sebuah toples plastik warna merah muda yang berisikan serbuk daun ganja kering serta tiga lembar kertas putih yang akan digunakan melinting.
Tidak puas dengan hasil itu, selanjutnya tim melakukan pencarian disekitar halaman depan rumah tersangka dam ditemukan kembali sehelai plastik asoy warna hitam yang didalmnya berisikan sehelai plastik assoy warna putih yang berisikan 22 paket daun ganja yang terbungkus kertas warna cokelat.
Kemudian dilakukan introgasi secara lisan, yang mana tersangka KH alias Pak Rahap mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya, selanjutnya atas penemuan tersebut terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lanjut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery kemarin membenarkan. “Saat ini kasusnya masih ditangani serius oleh Sat Narkoba Polres Rohil,” jelasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks