Inforohil.com, Bagansiapiapi – LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta dengan tegas agar dinas terkait yakni Dinas Koperasi dan UMKM Rohil agar melakukan evaluasi dan tidak membiarkan begitu saja terhadap usaha simpan pinjam yang berkedok koperasi.
Pasalnya, dari penelusuran LSM Lira khususnya di ibu kota Bagansiapiapi ada beberapa usaha simpan pinjam berkedok koperasi diduga banyak menyalah gunakan izin serta tidak sesuai dengan aturan undang-undang perkoperasian.
“Seperti penetapan suku bunganya yang melebihi undang-undang maksmum dari12 persen pertahunnya. Mereka malah menetapkan bunga 18-20 persen per bulannya. Ini yang harus dievaluasi” ungkap Zacky Al-Masri Bupati Lira Rohil.
Kemudian lanjut Zazky, dana yang diperoleh koperasi tersebut harusnya berasal dari iuran anggota. Akan tetapi koperasi menggunakan dana Bank dengan meminjam bunga rendah lalu diputarkan kembali dengan bunga lebih tinggi.
“Kita menghimbau keras kepada Pemkab khususnya dinas koperasi agar mengevaluasi simpan pinjam yang berkedok bank gelap itu sampai ke akarnya ser mencatut izin usahanya,” tegasnya.
Ditegaskannya lagi, jika dinas terkait tidak mengambil tindakan, maka pihaknya akan melaporkan permasalahan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau agar koperasi tersebut bisa dibuarkan jika tidak mentaati aturan. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks