• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Lira Minta Dinas Terkait Jangan Biarkan Simpan Pinjam Berkedok Koperasi Bebas Beroperasi di Rohil

18 Oktober 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta dengan tegas agar dinas terkait yakni Dinas Koperasi dan UMKM Rohil agar melakukan evaluasi dan tidak membiarkan begitu saja terhadap usaha simpan pinjam yang berkedok koperasi.

Pasalnya, dari penelusuran LSM Lira khususnya di ibu kota Bagansiapiapi ada beberapa usaha simpan pinjam berkedok koperasi diduga  banyak menyalah gunakan izin serta tidak sesuai dengan aturan undang-undang perkoperasian.

“Seperti penetapan suku bunganya yang melebihi undang-undang maksmum dari12 persen pertahunnya. Mereka malah menetapkan bunga 18-20 persen per bulannya. Ini yang harus dievaluasi” ungkap Zacky Al-Masri Bupati Lira Rohil.

Kemudian lanjut Zazky, dana yang diperoleh koperasi tersebut harusnya berasal dari iuran anggota. Akan tetapi koperasi menggunakan dana Bank dengan meminjam bunga rendah lalu diputarkan kembali dengan bunga lebih tinggi.

“Kita menghimbau keras kepada Pemkab khususnya dinas koperasi agar mengevaluasi simpan pinjam yang berkedok bank gelap itu sampai ke akarnya ser mencatut izin usahanya,” tegasnya.

Ditegaskannya lagi, jika dinas terkait tidak mengambil tindakan, maka pihaknya akan melaporkan permasalahan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau agar koperasi tersebut bisa dibuarkan jika tidak mentaati aturan. (syawal)‎
‎
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Hasil Verifikasi Parpol di KPUD Rohil, Dua Partai Baru Nol, Dua Partai Lama Tak Lengkap

Next Post

Ada-ada Saja, Pj Penghulu Bangko Pusaka Bisa Tak Tahu Jumlah Anggaran Pembangunan Drainase, Hasilnya???

Next Post

Ada-ada Saja, Pj Penghulu Bangko Pusaka Bisa Tak Tahu Jumlah Anggaran Pembangunan Drainase, Hasilnya???

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee