• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Wakapolres Rohil Sosialisasi Saber Pungli di Baganbatu, Awas Kena Cyduk…

29 Januari 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Foto bersama usai acara sosialisasi Satgas Saber Pungli. 
Inforohil.com, Bagan Batu – Wakapolres Rokan Hilir sosialisasi satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Bagan Batu, tepatnya di gedung guru Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (29/1). Awas kena cyduk, ini kata orang nomor dua di Polres Rohil itu. 
Wakapolres Rokan Hilir, Kompol DR Wawan SH MH selaku penyampai materi dalam sosialisasi tersebut memaparkan dan  memberikan materi tentang pemahaman UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO.31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan perpres No 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli.
“Dasarnya segala kegiatan yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara adalah tindakan korupsi yang diatur oleh UU no.31.tahun 2009,” ungkap wakapolres.
Kompol Wawan menegaskan jika warga masyarakat menemukan adanya tindak pidana pungli di instansi terkait maupun lainnya agar dapat melaporkan dengan melalui SMS saber pungli pusat di nomor 08568880881 atau call center 082112131323
“Perlu digaris bawahi semua pungutan yang bersifat tidak ada paksaan dan tidak wajib serta tidak mengambil keuntungan maka itu tidak masuk pungli,” tegasnya.
Diungkapkannya, ada beberapa sekolah bahkan instansi pemerintah memberlakukan pungutan dengan membuat peraturan maupun kesepakatan. Menurut Wakapolres hal itu bisa dilakukan selagi tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan di atasnya.
“Jika memberlakukan suatu pungutan, silahkan, tetapi harus benar-benar ada kesepakatan, dan jangan mengambil keuntungan dari kutipan itu, jangan dipaksa dan jangan ada istilah diwajibkan. Jika ingin membuat suatu peraturan sebagai dasar kutipan itu juga boleh, asalkan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan diatasnya,” paparnya.
Wakapolres juga menyampaikan bahwa dari seluruh lemabaga yang ada, Dunia pendidikan memiliki potensi Pungli terbesar, yakni mencapai 45%.
“Untuk itu, pahami undang undangnya, jangan pernah melakukan kutipan yang tidak berdasar. Kalau seluruh orang tua siswa setuju dengan bukti telah memberikan pernyataan tertulis, berarti itu tidak pungli, tapi ingat, kesepakatan orang tua, bukan pemaksaan dan bukan diwajibkan,” tegasnya.
Sosialisasi yang bertemakan “Upaya pencegahan dan Penegakan Hukum pungutan Liar” ini diikuti oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka AP, bersama seluruh Bhabinkamtibmas se Polsek Bagan Sinembah Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI, Camat Bagan Sinembah Raya, Hadiono SH, Kepala UPT Dinas Pendidikan, Kepala Puskesmas, Lurah, penghulu dan kepala sekolah SD, SMP, SMA sederajat di tiga kecamatan Bagan Sinembah, Balai Jaya dan Basira. Dan usai sosialisasi pada kesempatan tersebut turut dilakukan tanya jawab dengan wakapolres. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Sertijab Penghulu Bakti Makmur, Dilanjutkan Musrenbang Kepenghuluan Tahun 2018

Next Post

Menangkan Firdaus-Rusli Menggema di Pelantikan DPC PPP Rohil

Next Post

Menangkan Firdaus-Rusli Menggema di Pelantikan DPC PPP Rohil

Kabar Terbaru

Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Turun Tangan, Pengedar Sabu Diciduk di Warung Makan

18 April 2026

Masuk Panipahan, 23 Polisi Baru Dites Bersih Narkoba

18 April 2026

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

18 April 2026

Cooling System di Teluk Nayang, Polsek Pujud Rangkul Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

17 April 2026

Aparat Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Sukatani Bagan Batu; Ada Plank ‘Original No Tawas Gula Batu’

17 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee