• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Rohil Gagalkan Ilegal Loging yang Akan Dibawa ke Siantar Sumut

10 Februari 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Pujud – Maraknya peredaran Kayu ilegal loging di wilayah hukum Polres Rokan Hilir sepertinya terpaksa mulai dibersihkan. Kali ini, kayu olahan yang akan menuju ke Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu berhasil digagalkan. 
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press rilis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Ruslan pada Sabtu (10/2) menyebutkan, kayu olahan dalam sebuah truk tronton warna kuning, BK 3560 VK itu diamankan di jalan lintas Pujud – Siarang Arang, Kelurahan Siarang Arang, Kecamatan Pujud pada Sabtu (10/2) dini hari sekira pukul 00.30 wib. 8 ton kayu olahan itu pun berhasil digagalkan Opsnal Polres Rohil. 
Dijelaskan AKP Ruslan, penangkapan itu bermula pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018, dimana sekira pukul 21.00 wib, anggota Opsnal, Aswin Dani Sinukaban mendapat informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa adanya satu unit mobil Tronton yang lagi memuat kayu olahan di Kampung Baru. Kelurahan Siarang Arang. 
Kemudian, saudara Aswin Dani Sinukaban, mehubungi dua rekannya, dan melakukan pengecekan yang ternyata benar adanya. Kemudian sekira pukul 00.30 wib, anggota Polres Rohil tersebut melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil tronton warna kuning No. Pol BK 9064 VK, yg bermuatan kayu olahan, sekitar 8 ton tanpa dilengkapi dokumen dari Dinas Kehutaan dan Supir truk yang bernama Herman. Sementara, pemilik kayu olahan, ARR berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. 
“Selanjutnya terlapor dan satu unit mobil tronton yang sedang bermuatan kayu olahan jenis papan dan broti tersebut diamankan di Polres Rohil,” terang Ruslan. 
Adapun Pasal yang disangkakan, lanjut Rusaln yakni Pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf B UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Sakinah Buka Turnamen Volley di Suka Maju, Ini Katanya...

Next Post

Polsek Rimba Melintang Amankan Kayu Tak Bertuan disebuah Parit Bekoan

Next Post

Polsek Rimba Melintang Amankan Kayu Tak Bertuan disebuah Parit Bekoan

Kabar Terbaru

Polsek Pujud Pasang Police Line di Rumah Kosong Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

16 April 2026

Panitia Konferkab PWI Rohil VIII Buka Pendaftaran Calon Ketua. Ini Syaratnya

16 April 2026

Redam Gejolak di Panipahan, Kapolda Riau Gandeng TNI dan Pemprov Gelar Cooling System

16 April 2026

Strong Point Pagi Polsek Bagan Sinembah: Lalu Lintas Lancar, Aktivitas Warga Nyaman

16 April 2026

Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Pondok Kresek Ditangkap Polsek Pujud

16 April 2026

Warung Remang-remang jadi Sasaran KRYD Polsek Pujud, Antisipasi Narkoba dan Gangguan Kamtibmas

15 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee