Inforohil.com, Pujud — Aparat Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah Pondok Kresek, Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (15/04/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka masing-masing berinisial S (46) dan istrinya P (46) diamankan petugas saat berada di kediamannya. Keduanya diduga berperan aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Saat itu, tersangka perempuan sempat membuang sebuah kaleng yang setelah diperiksa berisi sabu,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pengembangan di lokasi, petugas kemudian mengamankan tersangka S yang berada di dalam rumah. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan aparat setempat membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 6 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 gram, sejumlah plastik kosong, pipet yang telah dimodifikasi, tisu pembungkus, serta dua unit handphone.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp47.350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Dari pengakuan awal, sabu tersebut merupakan milik tersangka pria. Namun keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran. Saat ini masih kami dalami peran masing-masing,” tambahnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pujud menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. ***










