• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Oknum Honorer Disdik Rohil Disomasi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

15 Maret 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ilustrasi / internet.
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sepertinya tidak pernah berhenti membuat sensasi. Setelah terjadi kasus perselingkuhan dua oknum staf yang sudah beristri dan punya suami, dinas yang berlokasi di KM 4 itu juga pernah terlibat kasus rekening gendut tenaga honorer. 
Untuk kali ini, kasusnya berbeda. Salah seorang oknum tenaga honorer dinas Pendidikan Rokan Hilir berinisial SR alias Adek yang bekerja diruang pemeriksaan dana Bos dinas Pendidikan Rokan Hilir, Riau disomasi rekan sekerjanya berinisial YH (30) yang merupakan seorang PNS. 
Tidak tanggung tanggung, lima orang pengacara siap pasang badan mendampingi YH atas kasus dugaan pencemaran nama baik diantaranya Rico Febputra,SH, Luki Patma Wilta, SH, Emrijal, SH, Hermi, SH dan Angki Mei Putra. 
Keputusan YH melaporkan rekannya SR alias Adek melalui pengacaranya dengan melayangkan somasi setelah melalui beberapa pertimbangan. Dia ingin meminta klarifikasi kepada SR atas live video yang menuding dirinya secara lisan yang menyudutkan dan merendahkan dirinya apalagi sudah disaksikan ratusan penonton  melalui facebook.
Kuasa hukum YH, Rico Febputra, SH mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada SR alias Adek. Isinya, meminta SR mengklarifikasi isi posting diakun facebook atas nama Adhek Mayang Anwar. Artinya, konten video tersebut sudah dilihat publik dan bisa diartikan sebagai bentuk mempublikasikan aib orang lain tanpa seizin kliennya. 
“Kita ingin SR mempunyai itikad baik untuk mengklarifikasi maksud dari isi postingan tersebut. Jika somasi ini tidak ditanggapi, dalam waktu 2 x 24 jam akan kami laporkan ke Reskrimsus Polda Riau,” kata Febrico Putra, SH yang merupakan advokat dan Konsultan Hukum di kantor pengacara Rico Febputra SH dan Paramitra, Pekanbaru, Kamis (15/3).
Akibat dari postingan tersebut, sambung Febrico, kliennya merasa terpukul dan mengakibatkan kerugian inmateri serta merugikan kehormatan dirinya. Dalam hal ini, terduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar pasal 310 ayat (1) & (2) KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 5 tahun penjara. 
“Perbuatan SR telah dengan mendistribusikan siaran live melalui FB secara illegal dan tanpa hak telah melanggar hukum. Dan klien kami berhak untuk melakukan tindakan hukum,” kata Febrico. (***/iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Begini Hasil Pertemuan Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak Soal Ricuh Lahan Eks PT Kura

Next Post

Polres Rohil Lakukan Tes Urine Dadakan di Polsek Bagan Sinembah, Ini Hasilnya

Next Post

Polres Rohil Lakukan Tes Urine Dadakan di Polsek Bagan Sinembah, Ini Hasilnya

Kabar Terbaru

Polres Rohil Intensifkan Patroli di Perairan Panipahan, Antisipasi Penyelundupan Narkoba

18 April 2026

Gerak Cepat Polsek TPTM, Pengedar Sabu Dibekuk, Kini Ditangani Satres Narkoba

18 April 2026

Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Turun Tangan, Pengedar Sabu Diciduk di Warung Makan

18 April 2026

Masuk Panipahan, 23 Polisi Baru Dites Bersih Narkoba

18 April 2026

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

18 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee