• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Begini Hasil Pertemuan Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak Soal Ricuh Lahan Eks PT Kura

14 Maret 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kuasa H Adlan Adnan, Edi Yunara SH dan kuasa hukum H Bachid Majid, HM Hendra Gunawan SH usai pertemuan di Kok Tong Bagan Batu, Rabu (14/3).
Inforohil.com, Bagan Batu – Dari pertemuan antara kuasa hukum dari H Bachid Majid dan H Adlan Adnan selaku penjual lahan terhadap Tomy Wistan (pengusaha asal Medan), begini hasilnya.

Berita terkait: Sengketa Lahan Eks PT Kura Episode Baru Nyaris Bentrok, Begini Situasinya..

Kuasa hukum H Bachid Majid alias H Akib, HM Hendra Gunawan SH yang dikonfirmasi usai pertemuan di lantai 2 Kok Tong Bagan Batu, Rabu (14/3) menyatakan bahwa hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak. 
Pihak H Akib sendiri, lanjut pria yang akrab disapa H Iwan itu, berharap kuasa hukum dari H Adlan Adnan untuk mempertemukan keduanya. Namun, kapan dan dimana, belum bisa dipastikan. 
Untuk pembangunan posko yang sempat dibangun pihaknya, lanjut H Iwan, ia akan membicarakan lebih dahulu kepada pemberi kuasa. “Ya, kita bicarakan lebih dahulu. Intinya, kita gunakan jalur kekeluargaan dahulu. Beliau (H Akib) juga minta ditemukan langsung dengan H Adelan,” terang pimpinan yayasan Pondok Quran Almajidiyah Bagan Batu tersebut. 
Senada, kuasa hukum dari H Adlan Adnan, Edi Yunara SH menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini, kedua belah pihak akan dipertemukan di tempat yang netral. “Kita usahakan dalam pekan ini kedua belah pihak akan dipertemukan,” pungkasnya. 
Untuk pemasangan plank, pihaknya berusaha menahan diri untuk tidak dilanjutkan. “Dari kesepakatan tadi, masing-masing kita tahan diri dulu lah sampai kedua belah pihak ada keputusan. Intinya, kita saling menjaga, ya harapan kita saling menahan,” ujarnya. 
Sebelumnya diberitakan, kericuhan itu nyaris adu fisik antara massa kedua belah pihak akibat pihak H Adelan Adnan memasang plank bahwa tanah tersebut milik Tomy Wistan berdasarkan jual beli Notaris No c 442.HT.03.01 TH2001. Tanggal 1 November 2001. Dimana, ketika ketika pihak H Adlan membawa plank dihadang pihak H Akib yang nyaris adu jotos. Beruntung, petugas dari Kepolisian Militer langsung melerai kekisruhan tersebut. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Sengketa Lahan Eks PT Kura Episode Baru Nyaris Bentrok, Begini Situasinya..

Next Post

Oknum Honorer Disdik Rohil Disomasi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Next Post

Oknum Honorer Disdik Rohil Disomasi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee