• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Begini Hasil Pertemuan Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak Soal Ricuh Lahan Eks PT Kura

14 Maret 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kuasa H Adlan Adnan, Edi Yunara SH dan kuasa hukum H Bachid Majid, HM Hendra Gunawan SH usai pertemuan di Kok Tong Bagan Batu, Rabu (14/3).
Inforohil.com, Bagan Batu – Dari pertemuan antara kuasa hukum dari H Bachid Majid dan H Adlan Adnan selaku penjual lahan terhadap Tomy Wistan (pengusaha asal Medan), begini hasilnya.

Berita terkait: Sengketa Lahan Eks PT Kura Episode Baru Nyaris Bentrok, Begini Situasinya..

Kuasa hukum H Bachid Majid alias H Akib, HM Hendra Gunawan SH yang dikonfirmasi usai pertemuan di lantai 2 Kok Tong Bagan Batu, Rabu (14/3) menyatakan bahwa hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak. 
Pihak H Akib sendiri, lanjut pria yang akrab disapa H Iwan itu, berharap kuasa hukum dari H Adlan Adnan untuk mempertemukan keduanya. Namun, kapan dan dimana, belum bisa dipastikan. 
Untuk pembangunan posko yang sempat dibangun pihaknya, lanjut H Iwan, ia akan membicarakan lebih dahulu kepada pemberi kuasa. “Ya, kita bicarakan lebih dahulu. Intinya, kita gunakan jalur kekeluargaan dahulu. Beliau (H Akib) juga minta ditemukan langsung dengan H Adelan,” terang pimpinan yayasan Pondok Quran Almajidiyah Bagan Batu tersebut. 
Senada, kuasa hukum dari H Adlan Adnan, Edi Yunara SH menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini, kedua belah pihak akan dipertemukan di tempat yang netral. “Kita usahakan dalam pekan ini kedua belah pihak akan dipertemukan,” pungkasnya. 
Untuk pemasangan plank, pihaknya berusaha menahan diri untuk tidak dilanjutkan. “Dari kesepakatan tadi, masing-masing kita tahan diri dulu lah sampai kedua belah pihak ada keputusan. Intinya, kita saling menjaga, ya harapan kita saling menahan,” ujarnya. 
Sebelumnya diberitakan, kericuhan itu nyaris adu fisik antara massa kedua belah pihak akibat pihak H Adelan Adnan memasang plank bahwa tanah tersebut milik Tomy Wistan berdasarkan jual beli Notaris No c 442.HT.03.01 TH2001. Tanggal 1 November 2001. Dimana, ketika ketika pihak H Adlan membawa plank dihadang pihak H Akib yang nyaris adu jotos. Beruntung, petugas dari Kepolisian Militer langsung melerai kekisruhan tersebut. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Sengketa Lahan Eks PT Kura Episode Baru Nyaris Bentrok, Begini Situasinya..

Next Post

Oknum Honorer Disdik Rohil Disomasi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Next Post

Oknum Honorer Disdik Rohil Disomasi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kabar Terbaru

KONI Rohil Bagi-bagi Takjil dan Bukber, Paparkan Kesiapan Tuan Rumah Ajang Catur Tingkat Riau 2026

6 Maret 2026

FIF Bagan Batu Bersama Polsek Bagan Sinembah Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Al Ikhlas

6 Maret 2026

Petugas Penyapu Jalan di Bagan Batu Ditabrak Pengendara Motor

21 Februari 2026

Empat Bangunan di Sungai Garam Bagansiapiapi Ludes Terbakar

20 Februari 2026

Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang

20 Februari 2026

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee