• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Salon Linda di Bagansiapiapi Digerebek, Sat Narkoba Polres Rohil Temukan 3 Butir Ekstasi

26 Februari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ke 4 Tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil. 
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Sedikitnya 4 orang diamankan Sat Narkoba Polres Rohil dari sebuah Salon ‘Linda’ di Bagan Siapiapi. Polisi juga amankan 3 butir barang bukti Narkotika jenis Pil Ektasi. 
Berdasarkan data yang dirangkum, ke empat tersangka tersebut masing-masing bernama DE (21) seorang Ibu Rumah Tangga Jalan Pembangunan Ujung Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, RI (19) Ibu Rumah Tangga Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. 
IM (27) IRT, Jalan Bintang Gg Teguh Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, dan seorang pria, NA (33) Jln Bahagia Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko.
Penggrebekan terhadap Salon tersebut terjadi pada Senin (25/2) petang kemarin. Dimana, sekira pukul 18.00 wib, anggota opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di salon Linda yang beralamat di Jalan Bintang gang Tehih Kepenghuluan Bagan Jawa kecamatan Bangko, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi. 
Dan sekira pukul 18.30 wib, tim opsnal membuat serangkaian penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan Narkotika jenis Ektasi di Salon Linda tersebut. 
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Rohil. 
Dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim opsnal langsung bergerak dengan cepat. Sekira pukul 19.00 wib, tim opsnal tiba di TKP dan didapati dalam salon tersebut 4 orang yang sedang mengkonsumsi ekstasi, DE, RI, IM dan NA. 
Dan pada saat penggerebekan didapati satu orang atas nama DE ssdang memegang 2 butir Ekstasi ditangannya. Lalu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan ditemukan di dalam tas DE 1 butir Ekstasi.
“Dari hasil penangkapan tersebut, terlapor dan Barang Bukti dibawa Ke Polres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut,” kata Juliandi. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Tanjung Melawan Ini Ditangkap Polisi

Next Post

Polsek Pujud Musnahkan Sabu 3,96 Gram

Next Post

Polsek Pujud Musnahkan Sabu 3,96 Gram

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee