• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Tanjung Melawan Ini Ditangkap Polisi

26 Februari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tersangka ES bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil. 
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Nyambi jual Sabu, seorang pria yang berprofesi sebagai Nelayan, ES (36) warga RT 02 RW 01 Kampung Melayu Tengah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ditangkap opsnal Sat Narkoba Polres Rohil. 
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, penangkapan yang dilakukan di rumah tersangka tersebut turut diamankan barang bukti satu buah dompet berwarna hitam yang didalamnya terdapat 2 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,73 gram, 1 buah kaca pirex, 1 plastik bening ukuran besar, 15 plastik bening ukuran kecil serta uang tunai diduga dari hasil penjualan Narkoban senilai Rp 1.090.000,.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang disampaikan melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ES itu terjadi pada Ahad (24/2) kemarin. 
Dimana sebelumnya, tim opsnal mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang bernama ES menjual Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Kampung Tengah, kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. 
Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH kemudian memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap laki-laki tersebut. Dan pada sekira pukul 20.30 wib, dilakukan penggerebekan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan. 
“Dari hasil penggeledahan ditemukan brang bukti tersebut diatas,” terang Juliandi. 
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan dari keterangannya bahwa terlapor adalah selaku pemilik dari 2 paket berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut. “Terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Sempat Dibawa Ke Polres, Wanita Dalam Penangkapan 2 Tersangka Ini Ditetapkan Sebagai Saksi

Next Post

Salon Linda di Bagansiapiapi Digerebek, Sat Narkoba Polres Rohil Temukan 3 Butir Ekstasi

Next Post

Salon Linda di Bagansiapiapi Digerebek, Sat Narkoba Polres Rohil Temukan 3 Butir Ekstasi

Kabar Terbaru

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025

Wujud Kepedulian Sosial, PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera Gelar Bakti Sosial di Enam Gereja

20 Desember 2025

Batik Riau Bersinar di Fashion Fest International Session 9 Kuala Lumpur

18 Desember 2025

Solidaritas Rohil untuk Korban Banjir Sumatera: Bupati Bistamam Berangkatkan 10 Truk Bantuan

15 Desember 2025

Polres Rohil Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Berikut Nama-namanya..

11 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee