Tersangka ES bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Nyambi jual Sabu, seorang pria yang berprofesi sebagai Nelayan, ES (36) warga RT 02 RW 01 Kampung Melayu Tengah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ditangkap opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, penangkapan yang dilakukan di rumah tersangka tersebut turut diamankan barang bukti satu buah dompet berwarna hitam yang didalamnya terdapat 2 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,73 gram, 1 buah kaca pirex, 1 plastik bening ukuran besar, 15 plastik bening ukuran kecil serta uang tunai diduga dari hasil penjualan Narkoban senilai Rp 1.090.000,.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang disampaikan melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ES itu terjadi pada Ahad (24/2) kemarin.
Dimana sebelumnya, tim opsnal mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang bernama ES menjual Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Kampung Tengah, kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH kemudian memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap laki-laki tersebut. Dan pada sekira pukul 20.30 wib, dilakukan penggerebekan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan brang bukti tersebut diatas,” terang Juliandi.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan dari keterangannya bahwa terlapor adalah selaku pemilik dari 2 paket berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut. “Terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks