• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Tanjung Melawan Ini Ditangkap Polisi

26 Februari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tersangka ES bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil. 
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Nyambi jual Sabu, seorang pria yang berprofesi sebagai Nelayan, ES (36) warga RT 02 RW 01 Kampung Melayu Tengah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ditangkap opsnal Sat Narkoba Polres Rohil. 
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, penangkapan yang dilakukan di rumah tersangka tersebut turut diamankan barang bukti satu buah dompet berwarna hitam yang didalamnya terdapat 2 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,73 gram, 1 buah kaca pirex, 1 plastik bening ukuran besar, 15 plastik bening ukuran kecil serta uang tunai diduga dari hasil penjualan Narkoban senilai Rp 1.090.000,.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang disampaikan melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ES itu terjadi pada Ahad (24/2) kemarin. 
Dimana sebelumnya, tim opsnal mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang bernama ES menjual Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Kampung Tengah, kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. 
Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH kemudian memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap laki-laki tersebut. Dan pada sekira pukul 20.30 wib, dilakukan penggerebekan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan. 
“Dari hasil penggeledahan ditemukan brang bukti tersebut diatas,” terang Juliandi. 
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan dari keterangannya bahwa terlapor adalah selaku pemilik dari 2 paket berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut. “Terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Sempat Dibawa Ke Polres, Wanita Dalam Penangkapan 2 Tersangka Ini Ditetapkan Sebagai Saksi

Next Post

Salon Linda di Bagansiapiapi Digerebek, Sat Narkoba Polres Rohil Temukan 3 Butir Ekstasi

Next Post

Salon Linda di Bagansiapiapi Digerebek, Sat Narkoba Polres Rohil Temukan 3 Butir Ekstasi

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee