• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Salon Linda di Bagansiapiapi Digerebek, Sat Narkoba Polres Rohil Temukan 3 Butir Ekstasi

26 Februari 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ke 4 Tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil. 
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Sedikitnya 4 orang diamankan Sat Narkoba Polres Rohil dari sebuah Salon ‘Linda’ di Bagan Siapiapi. Polisi juga amankan 3 butir barang bukti Narkotika jenis Pil Ektasi. 
Berdasarkan data yang dirangkum, ke empat tersangka tersebut masing-masing bernama DE (21) seorang Ibu Rumah Tangga Jalan Pembangunan Ujung Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, RI (19) Ibu Rumah Tangga Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. 
IM (27) IRT, Jalan Bintang Gg Teguh Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, dan seorang pria, NA (33) Jln Bahagia Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko.
Penggrebekan terhadap Salon tersebut terjadi pada Senin (25/2) petang kemarin. Dimana, sekira pukul 18.00 wib, anggota opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di salon Linda yang beralamat di Jalan Bintang gang Tehih Kepenghuluan Bagan Jawa kecamatan Bangko, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi. 
Dan sekira pukul 18.30 wib, tim opsnal membuat serangkaian penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan Narkotika jenis Ektasi di Salon Linda tersebut. 
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Rohil. 
Dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim opsnal langsung bergerak dengan cepat. Sekira pukul 19.00 wib, tim opsnal tiba di TKP dan didapati dalam salon tersebut 4 orang yang sedang mengkonsumsi ekstasi, DE, RI, IM dan NA. 
Dan pada saat penggerebekan didapati satu orang atas nama DE ssdang memegang 2 butir Ekstasi ditangannya. Lalu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan ditemukan di dalam tas DE 1 butir Ekstasi.
“Dari hasil penangkapan tersebut, terlapor dan Barang Bukti dibawa Ke Polres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut,” kata Juliandi. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Tanjung Melawan Ini Ditangkap Polisi

Next Post

Polsek Pujud Musnahkan Sabu 3,96 Gram

Next Post

Polsek Pujud Musnahkan Sabu 3,96 Gram

Kabar Terbaru

Cegah Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba, Kapolsek Pujud Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

13 Juni 2026

Rokan Hilir Darurat Narkoba? Polres Ungkap 80 Kasus dan Sita Ribuan Butir Ekstasi

12 Juni 2026

Piala Bupati Rokan Hilir Rayon II Segera Bergulir, Ayo Daftarkan Klub Kamu

12 Juni 2026

Tim RAGA Polsek Pujud Intensifkan Patroli, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan C3

12 Juni 2026

Panen Jagung Serentak di Tanjung Medan, Polsek Pujud Dukung Swasembada Pangan Nasional

11 Juni 2026

Panen Jagung Kuartal II, Polsek Pujud dan CV SPM Wujudkan Dukungan Nyata untuk Swasembada Pangan Nasional

9 Juni 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee