Inforohil.com, Pujud- Jajaran Polsek Pujud melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 3,96 gram, Selasa (26/2). Pemusnahan dikakukan dengan cara dibelender kemudian dihanyutkan diselokan, sebagai pertanda jika, barang haram itu telah dimusnahkan.
Poksek Pujud langsung menghadirkan dua tersangka atas nama Iyan dan Lasikun, warga Dusun Bagan Ubi, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan. ZTE
Selain itu, tampak hadir Kasat narkoba Polres Rohil, pihak Kejaksaan Rohil, kuasa hukum tersangka, Datuk penghulu Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan Sugianto, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damhuri Siregar SH, yang didampingi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan mengatakan bahwa, pemusnahan itu sebagai tindak tegas dari kegiatan pelaku yang telah melanggar hukum.
Pemusnahan itu berawal dari adanya penangkapan dua tersangka atas nama Iyan dan Lasikun, warga Dusun Bagan Ubi, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan.
Ditangan ke dua tersangka ini terang Kapolsek Pujud, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat kotor 19,62 gram, kemudian setelah dilakukan penimbangan berat bersih, barang bukti sabu itu tinggal seberat 13,96 gram.
Jadi hari ini kita semua berkumpul disini, untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa sabu ini,” kata AKP Rahmad Damhuri Siregar SH.
Selanjutnya dari barang bukti ini, Polsek Pujud mengirim barang bukti itu ke laboratorium, guna diperiksa sebagai syarat untuk menentukan sabu tersebut memang dilarang peredarannya. Barang bukti yang dikirim ke labfor Polri cabang kota Medan itu, sebanyak 10 gram. Dan sisa barang bukti sabu sebanyak 3,96 gram itu, kemudian sesuai dengan aturan yang berlaku harus dimusnahkan.
“Dengan telah dimusnahkannya barang bukti ini, sebagai langkah transparansi pihak Kepolisian kepada masyarakat, bahwa barang bukti yang telah ditangkap oleh polisi itu memang wajib dimusnahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Syawal)