• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kapolres Rohil Sedih dan Kesal, Tiga Cabul dan Satu Kasus Narkoba Dibebaskan

15 April 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kapolres Rokan Hilir (Rohil) Sigit Adiwuryanto SIK MH tampak kesal dan mengaku kecewa terhadap putusan pengadilan negeri (PN) Rohil baru-baru ini yang membebaskan tersangka dari tiga kasus pencabulan dan satu kasus narkoba.
Kekecewaan tersebut diungkapkan Kapolres saat melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 42,1 kilogram, Senin (15/4) dikantornya. Ditegaskan Kapolres, pihaknya sungguh-sungguh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. 
Dihadapan Ketua badan narkotika kabupaten (BNK) Rohil Drs Djamiluddin, Kapolres menyampaikan kekecewaannya itu. Dikatakan Sigit, dia kecewa terhadap putusan PN Rohil dan pengacara yang membela tersangka kasus itu. 
“Saya dalam kesempatan ini sedih ya, kemarin ada seorang tersangka narkoba dibebaskan oleh hakim. Saya sangat sedih pak ketua BNK dan pak Kasi Pidum. Pengacara yang membela itu menurut saya tidak manusiawi kalau tersangka narkoba dibebaskan,” ujar Sigit. 
Baca juga: 
Terdakwa Narkoba Supriadi Divonis Bebas PN Rohil

Pengacara Partai Hanura Rohil Bebaskan 3 Terdakwa, Ini Kasusnya..
Memang lanjut Sigit, itu merupakan hak tersangka untuk dibela dan hak pengacara untuk membela serta hak pengadilan untuk memutuskan. Namun ia sangat menyayangkan dibebaskannya tersangka kasus cabul terhadap anak dibawah umur itu dikarenakan tidak adanya saksi. 
Padahal berkas perkara yang sudah dimasukkan Polres Rohil ke Kejaksaan itu sudah dinyatakan P21 dan sudah memenuhi unsur. 
“Nanti kita (Polisi) kalau menangkap pencabulan ini jadi trauma kita. Kalau cabul diminta saksi, itu gimana, masa cabul disaksikan. Itu sesuatu yang tidak mungkin, biasanya cabul itu hanya antara dua orang saja antara pencabul dan korban,” tandasnya. 
Menanggapi hal itu, Humas PN Rohil Sondra Mukti Herlambang SH menjelaskan, dalam memutus suatu perkara pidana itu berdasarkan atas fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kemudian dituangkan dalam Putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.
Jadi dapat diketahui pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Tentunya dalam setiap pertimbangannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap alat bukti maupun barang bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan. 
“Putusan Majelis Hakim dalam perkara pidana berpedoman atas Pasal 191 s/d 193 KUHAP, apabila Terdakwa terbukti bersalah tentunya akan dijatuhi pidana, namun apabila tidak terbukti bersalah maka akan dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut,” jelas Sondra. 
(syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Rohil Musnahkan BB Ganja 42,1 Kilogram

Next Post

13 Alasan Supriadi Memilih Pengacara Partai Hanura Rohil

Next Post

13 Alasan Supriadi Memilih Pengacara Partai Hanura Rohil

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee