• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Rohil Tangkap Lima Orang Perampok yang Merampok di Pematang Ibul dan Manggala

2 Juni 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SIK, Selasa (2/5/2020) melakukan pers rilis terkait keberhasilan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil yang berhasil menangkap pelaku perampokan sebanyak lima orang yang melakukan perampokan di Jalan Lintas Manggala Kecamatan Tanah Putih dan Jalan Lintas Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako.
Kapolres mengatakan, kurang dari dua minggu , Tim Unit I Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap lima pelaku yang menggasak uang grosir dan seorang distributor obat di dua tempat terpisah dengan nilai kerugian laporan awal mencapai 140 juta rupiah. 
Dijelaskan Kapolres, kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu 16 Mei 2020 sekira pukul 15.30 Wib saat pelaku RH bertemu dengan pelaku SM dan JF (DPO) di Cikampak Kabupaten Labuhan Selatan Provinsi Sumatera Utara akan merencanakan perampokan terhadap korban Benggie sebagai grosir obat-obatan di Menggala Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya pelaku RH, SM, JF, PR, dan RY bersama-sama berangkat kejalan lintas manggala sekira pukul 20.30 Wib. Saat dilokasi jalan rusak tepatnya lintas manggala – Pujud, pelaku RH langsung menunjukkan kepada teman-temannya itu mobil korban Benggie  selanjutnya para pelaku langsung melakukan perampokan dengan mengambil uang milik korban sebesar Rp 26.000.000.- sebut Kapolres
Usai berhasil merampok korban benggie , kemudian para pelaku melakukan aksinya kembali pada hari Kamis, 21 Mei 2020 sekira pukul 10.00 Wib, dalam hal ini peran pelaku RH lagi -lagi menghubungi pelaku SM, JF(DPO), PR, RY dan DR bahwa korban Tantono alias Aju bersama pelaku RH (supir mobil korban tantono) akan mengutip uang di Kepenghuluan Menggala Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir. Paparnya Kapolres kepada awak media.
Kembali dijelaskan Kapolres, atas info tersebut pelaku SM, JF (DPO), PR, RY dan DRdatang ke tempat dimaksud dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 1006 UN. Sekira Pukul 18.30 Wib langsung para pelaku menghadang mobil Colt Diesel BM 8026 PB sambil menodongkan Senpi Rakitan yang dilakukan pelaku SM dan sementara pelaku JF (DPO) menodongkan Belati ke korban Tantono saat berada dijalan Lintas Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako .
Kemudian pelaku PR mengikat pelaku RH (supir mobil korban tantono) dan Korban Tantono dengan menggunakan lakban sambil dipukuli. Selanjutnya RH dan Korban Tantono dibuang diwilayah kebun PT Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Prov. Sumut sementara barang milik korban berupa uang tunai senilai Rp 61.500.000 dan 1 unit mobil Colt Diesel BM 8026 PB yang berisi barang kelontong dan obat obatan diambil oleh para pelaku.
Saat ini, Barang Bukti yang diamankan seperti 1 (satu) pucuk senpi rakitan menyerupai revolver, 1 unit mobil Colt Diesel warna kuning BM 8026 PB, Uang Rp 500.00 ,1 (satu) unit HP Advan Hammer didapat dari tersangka SM dan 4 (empat) kotak obat ampicilin, 3 (tiga) kotak obat unigin, 3 (tiga) kotak obat kalmicetine dari tersangka RH sedangkan 1 (satu) unit HP Xiaomi warna hitam dari tersangka DR, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam *dari tersangka RY, 1 (satu) unit HP Samsung warna biru, 1 (satu) baju kaos warna merah, 1 (satu) masker merah dan Uang Rp 450.000 dari tersangka PR. Serta Tas coklat polo expert dari Saksi Rusl dan Bekas lakban dari TKP
“Dengan ketangkasan Tim Unit I Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mengetahui Modus Operandi pelaku RH yang berpura pura dirampok dengan menggunakan senpi rakitan oleh para pelaku lainnya dengan tujuan mengambil uang dan barang milik korban dan untuk DPO JR yang membawa uang senilai Rp 60.000.000 dan1 (satu) unit mobil Toyota Avanza/ Daihatsu Xenia dengan Plat terpasang BK 1006 UN Serta 1 (satu) bilah belati saat ini lagi dalam pengejaran polisi,” kata Kapolres.
Selanjutnya para tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat 2 ke Satu e dan 2 e KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. 
Kegiatan ekspose turut dihadiri wakapolres Rohil, Kasat Reskrim Polres Rohil, Kasi Propam Polres Rohil, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Rohil, Personel Sat Reskrim polres Rohil. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Soal SPBU di Balam KM24, Syafril Menang 2:0 Lawan Wahyu dan Firman di Pengadilan

Next Post

Gagahi Anak Tiri Sampai Hamil, Bapak Ini Nginap di Polsek

Next Post

Gagahi Anak Tiri Sampai Hamil, Bapak Ini Nginap di Polsek

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee