• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Breakingnews

Soal SPBU di Balam KM24, Syafril Menang 2:0 Lawan Wahyu dan Firman di Pengadilan

2 Juni 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Pekanbaru – Skor 2:0 untuk Kh Syafril SE MSi kembali menang di pengadilan atas gugatan yang diajukan Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra terhadap kepemilikan SPBU yang berada di Balam KM24 Kecamatan Balai Jaya. 
Yang pertama, pada tanggal 19 desember 2019 Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) dengan Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Rhl,  telah memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Wahyu dan Firman. 
Namun Wahyu dan Firman tidak menerima putusan PN Rohil itu dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. 
Untuk yang kedua kalinya, setelah melalui proses persidangan di PT Pekanbaru selama lima bulan, PT Pekanbaru Kamis 14 Mei 2020 yang diketuai oleh DR Erwin Mangatas Malau SH MH dan anggota H Dasniel SH MH dan Rumintang SH MH dengan Putusan Nomor 85/PDT/2020/PT PBR, juga memenangkan Syafril.
Dalam putusan itu berbunyi, menerima permohonan banding semula para penggugat dan menguatkan putusan PN Rohil Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Rhl, tanggal 19 desember 2019 yang dimohonkan banding. 
Adi Murphi Malau SH MH selaku Kuasa Hukum Syafril, Selasa (2/6/2020) menjelaskan, putusan perkara gugatan Wahyu dan Firman firman ditolak. Sehingga seluruh akta-akta yang ada kaitannya atara Syafril dan firman dengan Wahyu dibatalkan. Sehingga status SPBU sah milik Syafril.
“Jadi kemenangan sepenuhnya ada pada pak Syafril sebagai tergugat satu. Objek jual beli SPBU antara Firman dan Wahyu adalah jaminan Bank, dan itu bertentangan karena melawan hukum Pasal 1320, 1335 dan 1337 KUHPerdata karena ada hak orang lain disitu yakni Bank BRI. Untuk itu sangat pantas kami menang dalam perkara ini, yang mana kalau dalam dunia tinju sudah teehitung kalah 2-0 penggugat itu,” paparnya.
Sementara itu, Kh. Syafril SE MSi, mengucapkan sukur kepada Allah SWT. “Kita tau hakim adalah wakil Tuhan diatas dunia ini, maka yang benar adalah benar, dan Alhamdulillah SPBU itu kembali menjadi milik kami sekeluarga sepenuhnya,” ujar Syafril.
Syafril menyarankan kepada penggugant, agar tidak lagi menggunakan hak kasasi ke Makamah Agung ( MA ). “Kita tidak melarang karena hal itu adalah hak mereka, namun apabila bersikeras juga kita siap meladeninya,” pungkas Kh. Syafril. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Koramil 04/Kubu Kembali Patroli Karlahut

Next Post

Polres Rohil Tangkap Lima Orang Perampok yang Merampok di Pematang Ibul dan Manggala

Next Post

Polres Rohil Tangkap Lima Orang Perampok yang Merampok di Pematang Ibul dan Manggala

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee