• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Desa

Kejari Rohil Tetapkan Mantan Penghulu Teluk Bano II Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

6 Oktober 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, seorang mantan Penghulu Teluk Bano ll ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (6/10/2022) sore.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH MH saat menggelar press release menyebutkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan datuk penghulu tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap Z yang sebelumnya masih berstatus saksi selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan periode 2010 hingga 2016 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.

Penyidik lanjut Yogi, telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan diantaranya Penghulu, Perangkat kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris Kepenghuluan, Kasi pada Kepenghuluan, Kepala Dusun dan Ketua RT yang ada pada Kepenghuluan.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli penghitungan kerugian Keuangan Negara pada Inspektorat Kabupaten Rohil,” jelasnya.

Atas pemeriksaan tersebut lanjutnya, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status saksi Z sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP-03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Adapun modus operandi perbuatan yang dilakukan tersangka sebutnya, dalam pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 yaitu tersangka Z melakukan beberapa kegiatan yang fiktif.

Diantar kegiatan fiktif adalah penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam) , kegiatan MTQ Desa ,kegiatan sanggar seni, pembuatan plank PKK dan juga terdapat beberapa kegiatan yang ada di Kepenghuluan terdapat kelebihan pembayaran.

Oleh karena itu tambahnya, tersangka Z diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 04/R/LAK/INSP/2022 tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp 183.861.235.

Tersangka Z dalam perkara ini katanya lagi, disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik, yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi.

“Hal ini dengan pertimbangan adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana dan juga untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat 4 KUHAP,” terangnya.

Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH menambahkan, dari keterangan tersangka Z, uang hasil korupsi tersebut di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Herdianto juga mengungkapkan bahwa, tersangka Z sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Rohil.

“Tim penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya di limpahkan ke PN Rohil, ” pungkasnya. (Gabe)

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Rohil Telah Bahas 10 Ranperda

Next Post

Dukung Sepakbola, Bupati Rohil Bagikan Hadiah Pembinaan Club

Next Post

Dukung Sepakbola, Bupati Rohil Bagikan Hadiah Pembinaan Club

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee